Sergai – Media Indonesia – Perlakuan yang tidak menyenangkan dialami Syahrial selaku awak Media dari Media Indonesia karena mendapat tekanan dan intimidasi ketika konfirmasi langsung dengan Retno Pratama Asisten Afdeling 2, di kantor Afdeling 2, Kebun Tanah Raja, pada hari Senin (05/01/2026).
Hal tersebut bermula ketika awak Media konfirmasi langsung ke Retno Pratama Asisten Afdeling 2 di kantor nya, yang mana sebelumnya awak Media juga sudah konfirmasi langsung terhadap Edi Suyanto Mandor deres Afdeling 2. Sebelum masuk ke kantor awak Media minta izin untuk masuk dan duduk dikantor, dan diizinkan oleh Retno, namun setelah duduk dan menyampaikan apa maksud awak Media yakni ingin konfirmasi mengenai pekerjaan kutip kompo, kemudian Retno menjelaskan sembari awak Media coba ambil video guna bukti ada wawancara atau konfirmasi, tapi Retno keberatan dan disuruh untuk mematikan video tersebut, dan awak Media mematikan video tersebut.
Disini lah mulai timbul ketegangan karena Retno merasa keberatan ditambah lagi ada yang datang yaitu Adi Mandor 1 Afdeling 2, Bambang Mandor 1 Afdeling 1, Wagimin dan Purba dari Humas Kebun Tanah Raja, Sujari karyawan, dan orang kantor Afdeling 2 yang sudah ada sebelumnya yakni, Wahyudi kerani timbang, Nita Kerani 1 Afdeling 2, dan ada dua orang lagi yang tidak dikenal awak Media.
Disitu awak Media sendiri merasa tertekan dan di intimidasi, karena mereka mengeluarkan bahasa, seperti Retno mengatakan abang mau berkawan apa tidak, dan jangan coba – coba ganggu, salah orang abang kalau mengganggu, lalu awak Media menjawab apa hubungannya antara saya konfirmasi dengan berkawan atau tidak dan dianggap mengganggu, kan tinggal jawab saja apa yang saya konfirmasi kan, kalo tak berkenan saya pergi.
Kemudian Adi Mandor 1 mengatakan, bahwasanya banyak wartawan yang baik dengan kami, jadi saya jawab berarti saya nggak baik begitu, bukan begitu jawabnya. Terus Retno juga mengatakan sekarang abang maunya apa, terus awak Media menjawab saya bekerja sebagai seorang jurnalis jadi saya hanya konfirmasi, bukan cari masalah, kemudian Retno mengatakan, abang ada permisi dengan pihak Management Kebun ketika mau masuk ke areal HGU, dan intinya kalo abang baik, kami juga baik, tapi kalo abang tak baik, kami juga tak baik ke abang, disinilah timbul dugaan seperti intimidasi dan pengancaman terhadap awak Media.
Setelah ditodong dengan bermacam pertanyaan yang menekan dan sepertinya intimidasi serta ancaman menurut awak Media, awak Media minta permisi untuk keluar karena merasa tidak kondusif, karena ini sudah termasuk menghalang – halangi kinerja Jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni menjamin kemerdekaan pers sebagai gak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat, melarang sensor, pembredelan, atau pelarangan pers, mengatur fungsi ( informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan), serta mewajibkan pers pemberitaan dengan menghormati norma agama dan kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Undang – undang ini juga membentuk Dewan Pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dan ancaman menggalang – halangi kinerja Jurnalistik sesuai dengan undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja wartawan. (Tim).










