SERGAI – Media Indonesia – Informasi mengenai dugaan penggerebekan gudang atau rumah penyimpanan rokok ilegal di Dusun 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat, Senin, (21/09/2026).
Berdasarkan kabar yang beredar luas, penggerebekan tersebut diduga dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak Bea Cukai sekitar dua minggu yang lalu. Dari lokasi tersebut, petugas dikabarkan menyita sekitar 11 dus rokok tanpa pita cukai resmi dengan berbagai merek, seperti Helium, Tator, Tren, serta berbagai merek lainnya, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Rumah yang menjadi objek penggerebekan tersebut diduga kuat merupakan milik seorang warga setempat berinisial IY.
Demi memastikan kebenaran informasi tersebut dan menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media melakukan upaya konfirmasi berantai kepada pihak-pihak terkait pada Jumat (18/09/2026). Namun, sebagian besar otoritas berwenang serta terduga pemilik rumah memilih bungkam.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA Restu Hutasuhut, tidak memberikan respons, dengan status pengiriman pesan hanya menunjukkan centang satu. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H, tidak merespon meskipun sudah centang dua dan IY selaku terduga pemilik rumah juga tidak membuahkan hasil, karena masih centang satu hingga berita ini ditayangkan.
Satu-satunya respons resmi dari wilayah hukum Sergai datang dari Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya. Melalui pesan tertulis pada Jumat malam (18/09/2026) pukul 21.23 WIB, beliau menyatakan bahwa pihak Polres Sergai belum mendapatkan laporan resmi terkait penindakan tersebut.
“Baik, terima kasih infonya. Sampai saat ini kita belum menerima info tersebut, dan nanti kita teruskan kepada pihak yang terkait info tersebut, terima kasih,” ujar AKP Bringin Jaya.
Tak berhenti di situ, guna menelusuri kebenaran operasi tersebut ke tingkat wilayah, awak media mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., pada Sabtu (19/09/2026). Kendati pesan konfirmasi terpantau telah terkirim (centang dua), hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sumut.
Ketertutupan informasi dari pihak penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik berharap pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dan Bea Cukai segera memberikan transparansi terkait kebenaran rumor penggerebekan rokok ilegal berskala besar ini demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan peredaran barang ilegal di Kabupaten Sergai. (Red).










