SERGAI – Media Indonesia – Praktik dugaan pelangsiran dan niaga ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) dilaporkan masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Situasi ini memicu sorotan publik terkait responsivitas dan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana ekonomi yang merugikan negara serta masyarakat, Minggu, (11/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas ini diduga berpusat di Dusun XIV, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial N, serta dua warga lain di lingkungan yang sama, yakni C dan T.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dilaporkan serupa, yakni melakukan pelangsiran secara berulang menggunakan sepeda motor yang tangkinya telah dimodifikasi (tipe Thunder) serta jerigen berkapasitas 35 liter yang dilakukan pada jam dini hari. BBM subsidi yang diperoleh kemudian disimpan di gudang masing-masing yang mencapai hingga puluhan jerigen/orang sebelum didistribusikan ke pelanggan.
Informasi lebih lanjut di masyarakat bahkan mengindikasikan adanya dugaan pengoplosan BBM dengan Konden sebelum dijual kembali secara eceran, yang dilakukan oleh para pelanggan yang mengambil pertalite nya kepada mereka yang merupakan pelanggan mereka selama ini.
Sorotan Terhadap Respons Instansi Penegak Hukum.
Terkait keberlanjutan aktivitas tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Toman Febriandi Sibuea, pada Jumat (09/10/2026) guna mempertanyakan langkah konkret kepolisian. Namun hingga rilis ini diturunkan, belum ada tindakan nyata atau respons resmi di lapangan. Sementara Diam atau tidak melakukan tindakan hukum (pembiaran) di saat alat bukti awal atau informasi dari masyarakat sudah terang benderang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena kelalaian menjalankan tugas (neglect of duty).
Ketiadaan tindakan lapangan, seperti penyelidikan awal atau penertiban, memicu perhatian dari para pengamat hukum dan kode etik kepolisian. Merujuk pada regulasi internal Korps Bhayangkara, pengelolaan informasi masyarakat diatur secara ketat:
1. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP): Pejabat atau anggota Polri dilarang keras menolak, mengabaikan, atau menelantarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk dalam lingkup tugas dan wewenangnya.
2. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas): Setiap aduan atau informasi masyarakat—baik yang disampaikan langsung, tertulis, maupun yang telah menjadi perhatian publik lewat pemberitaan media—wajib ditelaah, diklasifikasikan, dan ditindaklanjuti melalui fungsi manajemen penyidikan.
3. Pasal 102 KUHAP jo. Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Penyelidik atau penyidik yang mengetahui atau memperoleh informasi mengenai terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan awal.
Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kelalaian atau pembiaran terhadap informasi tindak pidana yang telah terang benderang berpotensi memunculkan persepsi publik yang kontraproduktif terhadap citra profesionalisme Polri di daerah.
Harapan pada Kepemimpinan Baru.
Masyarakat dan rekan-rekan media kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kapolres Sergai yang baru, AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. Publik berharap kepemimpinan baru dapat segera memberikan atensi khusus, melakukan evaluasi internal terhadap penanganan aduan, dan menginstruksikan tindakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Serdang Bedagai.
Pihak Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yakni saudara N, C, T, serta pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999). (Syahrial).









