Menu

Mode Gelap
Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026. Gandeng Aparat Penegak Hukum, PW GP Al Washliyah Sumut Fokus Berantas Narkoba Lewat Ekonomi CREAM Apresiasi Penuh Wali Kota Medan Rico Waas Tuntaskan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan. Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

Nasional

Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru

badge-check


					Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perbesar

MedanMI.Org. Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH resmi menjadi kuasa hukum sekaligus Penasehat Hukum Fredy Ligim Putra Zebua, ST Direktur PT Viola Cipta Mahakarya menggantikan kuasa hukum sebelumnya. Hal ini dikatakan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH diruang kerjanya yang berkantor di Jalan Bakti Selatan No. 42 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan pada Senin (14/9/2026).

Menurut Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH, Fredy Ligim Putra Zebua, ST selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus di jalan Pengadilan No 8 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP-09/1.2.22/Fd.1/03/2026, tertanggal 02 Maret 2026 dinilai cacat formil karena alat bukti yang digunakan tidak berkualitas dan bertendensi melawan hukum.

Ada terdapat beberapa kekeliruan hukum yang mendasar dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kepastian hukum dan hak-hak tersangka karena alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari BPK RI secara ril ( nyata ) belum ada.

DR GEA melanjutkan bahwa kejari Gunungsitoli di duga kuat melakukan penggelapan dan penyelundupan hukum dalam proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka dengan mengabaikan hasil audit BPK RI dan menggunakan audit eksternal salah satu Perguruan Tinggi dari Sumateta Utara dan duga di lanjutkan menggunakan audit Inspektorat Kota Gunungsitoli, sementara locus dan tempus delicti di Kabupaten Nias ” tambahnya.

Untuk itu diminta Kajati Sumatera Utara segera evaluasi dan copot Kajari Gunungsitoli karena budaya penegakan hukum seperti ini bisa menambah kerusakan stelsel hukum dalam mewujudkan tujuan hukum, tutur Dr. Gea.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026.

13 September 2026 - 08:24 WIB

Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

10 September 2026 - 04:58 WIB

Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru

8 September 2026 - 08:46 WIB

Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring

8 September 2026 - 08:27 WIB

KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT

2 September 2026 - 14:09 WIB

Trending di Nasional