DELI SERDANG – Media Indonesia – Kinerja penyidik Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang disorot tajam oleh masyarakat. Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban Mangimpu Simanjuntak (54) dinilai berjalan lamban dan diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, Kamis, (10/09/2026).
Laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/519/V/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Mei 2026 tersebut, hingga kini terkesan jalan di tempat. Pasalnya, sejak dilaporkan hampir empat bulan lalu, pihak Polsek Pantai Labu baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor pada Kamis, 10 September 2026.
Lebih memprihatinkan, sejak laporan resmi diterbitkan oleh Polresta Deli Serdang, korban selaku pelapor mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Mandeknya Kasus.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 silam di Dusun IV, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Korban, Mangimpu Simanjuntak, yang berprofesi sebagai petani, diduga dipukul pada bagian mata kanan sebanyak satu kali oleh terlapor berinisial GS akibat perselisihan batas tanah.
Meski perkara ini tergolong tindak pidana ringan/sedang yang pembuktiannya relatif mudah dan didukung adanya saksi dan hasil visum memar pada mata, namun proses hukum di tingkat Polsek Pantai Labu dinilai memakan waktu yang tidak wajar (undue delay).
Pelimpahan berkas perkara dari Polresta Deli Serdang ke Polsek Pantai Labu juga dituding tidak transparan karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.
Dugaan Pelanggaran SOP dan Transparansi Perkap.
Lambatnya respon penyidik ini diduga kuat menabrak aturan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Aturan tersebut mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala di setiap tahapan perkara demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Penundaan pemeriksaan saksi hingga 4 bulan tanpa alasan yang sah dinilai mencederai semangat Presisi Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan berkeadilan bagi masyarakat kecil.
Desakan Evaluasi kepada Kapolresta Deli Serdang.
Menanggapi lambannya penanganan perkara ini, publik mendesak Kapolresta Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan menindak tegas oknum anggota di Polsek Pantai Labu maupun Polresta Deli Serdang yang diduga lalai menjalankan tugas.
Langkah tegas dari pimpinan mutlak diperlukan demi menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang terkait kendala yang menyebabkan penanganan laporan ini tertunda berbulan-bulan. (Syahrial).










