Menu

Mode Gelap
Usut Dugaan Penghalangan Wartawan di Bogak Besar, LSM HARIMAU Apresiasi Ketegasan Satreskrim Polres Sergai. Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG Wartawan Syahrial dan Dua Saksi Resmi Diperiksa Polisi Dalam Kasus Penghalangan Kinerja Jurnalis Oleh Oknum Kadus: ”Saya Apresiasi Kinerja Polres Sergai.” Sekdes Bingung & Kades Paya Lombang Bungkam, Terkait Data P3A di Wilayahnya. Warga Desak Polres Sergai Segera Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengoplos BBM dan Penjual Eceran BBM Oplosan. Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak

Berita

Usut Dugaan Penghalangan Wartawan di Bogak Besar, LSM HARIMAU Apresiasi Ketegasan Satreskrim Polres Sergai.

badge-check


					Usut Dugaan Penghalangan Wartawan di Bogak Besar, LSM HARIMAU Apresiasi Ketegasan Satreskrim Polres Sergai. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (DPC LSM HARIMAU) Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan dukungan penuh terhadap penuntasan kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh seorang wartawan bernama Syahrial. Kasus yang diduga melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai tersebut saat ini tengah diproses oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sabtu, (29/08/2026).

Apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian disampaikan langsung oleh Sekretaris DPC LSM HARIMAU Sergai, S. Maulana Hutabarat, saat mendampingi pelapor dan saksi dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Sergai.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sergai, khususnya Unit IV Tipidter, yang telah memproses laporan rekan media atas nama Syahrial. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dengan semestinya,” ujar S. Maulana Hutabarat kepada awak media, pada Jum’at, 28 Agustus di Polres Sergai.

Maulana menegaskan bahwa kehadiran LSM HARIMAU di Mapolres Sergai bertujuan untuk memberikan pendampingan moral dan hukum kepada korban, sekaligus memastikan proses berjalan objektif.

“Kami hadir untuk mendampingi pelapor dan saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Kehadiran kami juga bagian dari monitoring (pengawasan) agar kasus ini berjalan transparan, lurus, dan bebas dari segala bentuk upaya intervensi oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama pejabat publik di tingkat desa hingga kabupaten, agar memahami regulasi yang melindungi kerja-kerja media.

“Kinerja jurnalis itu dilindungi secara sah oleh hukum melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya kasus ini, kami berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya para pejabat publik, agar dapat menghargai profesi jurnalis yang sejatinya berperan penting sebagai corong informasi dan pilar demokrasi bagi masyarakat,” pungkas Maulana.

DPC LSM HARIMAU Sergai menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan bergulir ke persidangan demi tegaknya keadilan dan kemerdekaan pers di Tanah Bertuah Negeri Beradat.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wartawan Syahrial dan Dua Saksi Resmi Diperiksa Polisi Dalam Kasus Penghalangan Kinerja Jurnalis Oleh Oknum Kadus: ”Saya Apresiasi Kinerja Polres Sergai.”

28 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Sekdes Bingung & Kades Paya Lombang Bungkam, Terkait Data P3A di Wilayahnya.

28 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak

27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Resmi Kantongi Surat dari Kesbangpol Sergai, “DPC LSM Harimau Sergai Siap Membantu Masyarakat dan Berkoordinasi dengan Pemkab Sergai.”‘

26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Plang Proyek Jalan Usaha Tani Rp263 Juta di Sergai Dipasang Mendadak, Pengakuan Pemborong dan Manajemen CV Berbeda.

26 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita