Menu

Mode Gelap
Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola. Sambut Kedatangan Surya Paloh di Medan, LKK Sumut Sampaikan Aspirasi dan Desak Evaluasi Anggota DPRD Sumut Berinisial “SSM” Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Soroti Pelanggaran SOP: Dari Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara. Diduga Pabrik PT LAS “Minyak Kita” Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah. Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

Berita

Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola.

badge-check


					Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) Sawah Non-Rawa senilai Rp690 juta di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) WESDARI, diduga kuat dialihkan penuh kepada pihak ketiga (pemborong) demi keuntungan sepihak, Jum’at (24/07/2026).

Dugaan praktik “pinjam bendera” ini terungkap saat sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pada Rabu (10/06/2026). Di lapangan, para pekerja yang ditanyai mengenai keberadaan Ketua P3A Wesdari justru mengarahkan wartawan kepada seorang oknum pemborong.

“Bang, jumpai saja Pak Ketut. Karena ini dia semua yang ngerjain, Bang,” ujar salah satu pekerja di lokasi.

Kondisi tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Langsat. Ia terang-terangan mengakui bahwa pengurus kelompok masyarakat bentukan Dinas Pertanian Sergai tersebut diduga tidak terlibat dalam teknis pengerjaan.

“Mengenai proyek tersebut, abang jumpai aja Pak Ketut. Karena orang P3A pun nggak tahu-menahu, Bang,” ungkap Kadus saat dikonfirmasi.

Mendapati hal tersebut, awak Media coba konfirmasi Ketut via WhatsApp pada Rabu (24/06/2026) yang menanyakan pekerjaan tersebut, namun hingga dinaikkan berita ini belum juga ada jawabannya meskipun telah dibaca (centang biru).

Nabrak Aturan Swakelola Tipe IV.

Skema pengadaan pemerintah menetapkan proyek ini sebagai Swakelola Tipe IV. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perpres No. 16/2018 juncto Perpres No. 12/2021, proyek kelompok masyarakat wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh P3A setempat secara gotong royong. P3A dilarang keras mengalihkan pekerjaan utama kepada kontraktor komersial.

Jika dugaan alih kelola dengan imbalan komisi (fee) ini benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum secara berat, di antaranya:

1. UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3): Pengalihan proyek swakelola berisiko mengurangi volume anggaran akibat potongan komisi, yang berujung pada penurunan kualitas fisik bangunan dan merugikan keuangan negara.

2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak ketiga yang turut serta membeli atau mengerjakan proyek ilegal ini dapat ikut terseret secara hukum.

3. Kasus Laporan Fiktif (Pasal 263 & 372 KUHP): Jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah dikerjakan petani padahal faktanya diborongkan, pengurus terancam pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan.

Desakan Pengusutan oleh APH dan Inspektorat.

Modus operandi pengalihan proyek publik seperti ini biasanya menjadi pintu masuk bagi rusaknya kualitas infrastruktur pertanian yang dibutuhkan petani kecil.

Publik kini mendesak Dinas Pertanian Sergai, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit forensik. Tindakan tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan masyarakat guna memastikan uang rakyat senilai Rp690 juta tersebut benar-benar mengalir ke kesejahteraan petani, bukan ke kantong mafia proyek.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Kedatangan Surya Paloh di Medan, LKK Sumut Sampaikan Aspirasi dan Desak Evaluasi Anggota DPRD Sumut Berinisial “SSM”

23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Soroti Pelanggaran SOP: Dari Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara.

23 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Pabrik PT LAS “Minyak Kita” Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah.

23 Juli 2026 - 04:03 WIB

Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap.

22 Juli 2026 - 00:59 WIB

Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres.

21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Trending di Berita