Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan. Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut ” Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI Lewat Papan Bunga Di Tugu Perjuangan Berastagi” Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis Wujud Komitmen Regulasi, PT Socfindo Kebun Mata Pao Perkuat Kemitraan dengan Kelompok Tani Sergai.

Headline

PBG Dipertanyakan, SKY Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Diduga Kuat Langgar Perda, Walikota Medan Rico Waas Diminta Turun Tangan.

badge-check


					PBG Dipertanyakan, SKY Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Diduga Kuat Langgar Perda, Walikota Medan Rico Waas Diminta Turun Tangan. Perbesar

Medan – Media Indonesia – Wali Kota Medan Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, diminta turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Sky Cross milik RSIA Rosiva Murni Teguh yang menghubungkan dua bangunan rumah sakit di kawasan Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada hari Selasa, (09/06/2026).

Bangunan penghubung (Sky Cross) yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023 itu kini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media elektronik. Pasalnya, hingga Juni 2026, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas konstruksi tersebut masih menjadi tanda tanya.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, Sky Cross tersebut berdiri melintasi gang yang digunakan masyarakat umum dan menghubungkan bangunan utama rumah sakit dengan bangunan ruko yang berada di seberangnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampaknya terhadap hak akses masyarakat.

Pemerhati pembangunan daerah, Bung Joe, menilai apabila benar bangunan tersebut tidak mengantongi PBG, maka hal itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait mulai dari Kelurahan GG. Buntu, Kecamatan Medan Timur, Dinas PKPCKTR dan Satpol-PP Kota Medan.

“Jika pengawasan berjalan optimal, tentu keberadaan bangunan yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak akan luput dari perhatian. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila terdapat kewajiban perizinan yang tidak dipenuhi,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang warga Gang Kebakaran yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Bangunan itu sudah berdiri sejak lama, sekitar tahun 2023. Kami sering melihat aktivitas pekerja dan lalu lalang orang melalui bangunan tersebut. Namun setahu kami tidak pernah ada sosialisasi kepada warga terkait pembangunan itu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas bangunan tersebut, pihak Kelurahan Buntu kepada Lurah Saiful Bahri dan Camat Medan Timur Fernanda Nasution mengaku masih melakukan penelusuran.

Bahkan, masing-masing instansi disebut telah menugaskan personel ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk mengecek langsung ke lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada awak media terkait keberadaan PBG maupun surat peringatan atau rekomendasi yang pernah diterbitkan kepada pihak rumah sakit Rosiva Murni Teguh.

Di sisi lain, pihak RSIA Rosiva Murni Teguһ melalui bagian Administrasi Umum dan Humas, Bapak Erick Yeovin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 085359028xxx.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan. Pasalnya, bangunan yang diduga berdiri tanpa kejelasan status perizinan PBG tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga (3) tahun tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.

Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk membuka secara transparan status legalitas Sky Cross tersebut dan pembangunan rehab gedung yang sedang berjalan hingga saat ini.

Apabila seluruh perizinan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan dapat menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 September 2026 - 05:45 WIB

KKN Kelompok 1 UNIVA Medan Bersama Warga Pasang Plang Dusun dan Desa di Karang Tengah

1 September 2026 - 06:28 WIB

PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!”

24 Agustus 2026 - 05:37 WIB

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Trending di Headline