Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan. Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut ” Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI Lewat Papan Bunga Di Tugu Perjuangan Berastagi” Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis Wujud Komitmen Regulasi, PT Socfindo Kebun Mata Pao Perkuat Kemitraan dengan Kelompok Tani Sergai.

Headline

Warga Bogak Besar Keluhkan Keberadaan Ternak Ayam di Tengah Pemukiman dan Diduga Menyalahi Aturan.

badge-check


					Warga Bogak Besar Keluhkan Keberadaan Ternak Ayam di Tengah Pemukiman dan Diduga Menyalahi Aturan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sejumlah warga di Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan keberadaan usaha ternak ayam yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk. Usaha tersebut diduga didirikan tanpa mengikuti prosedur dan aturan zonasi yang berlaku, karena berdasarkan Permentan No. 40/Permentan/OT.140/7/2011, jarak minimal kandang ayam dari pemukiman penduduk adalah 500 meter dari pagar terluar.

Sementara berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media, ditemukan ada sejumlah usaha ternak ayam beroperasi ditengah pemukiman penduduk dan dampak buruk dari operasional kandang ayam tersebut sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, seperti yang disampaikan oleh warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada awak Media, Kamis (28/05/2026).

“Kami mengeluhkan bau menyengat dan banyaknya lalat yang masuk ke rumah-rumah kami (terutama pada saat – saat tertentu), sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, dan kami juga tidak ada dimintai tanda tangan yang menandakan kami setuju dengan adanya usaha ternak ayam tersebut,” Ungkap salah seorang warga, kepada awak Media, pada Senin (25/05/2026).

Sedangkan informasi yang dihimpun di lapangan dari warga menyebutkan, saat ini setidaknya terdapat ada sekitar 8 unit usaha ternak ayam di wilayah tersebut. Dengan rincian, 6 unit kandang telah beroperasi aktif, sementara 2 unit lainnya masih dalam tahap proses pembangunan.

Untuk keberimbangan berita, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bogak Besar, Rustam, pada Selasa (26/5/2026) melalui pesan tertulis WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Rustam sama sekali tidak memberikan jawaban meskipun pesan konfirmasi tersebut telah menunjukkan status centang dua (terbaca/terkirim).

Pada hari yang sama, awak media berhasil terhubung dan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun (Kadus) 6 Desa Bogak Besar, Awi, melalui chat Whatsapp. Dalam keterangannya, Awi mengklaim bahwa pihak pengelola ternak telah meminta izin kepada warga sekitar sebelum mendirikan usaha tersebut. “Sepengetahuan kami, pihak ternak sudah meminta izin kepada warga sekitar untuk mendirikan ternak,” ujar Awi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2026).

Guna memperkuat pernyataannya, Kadus Awi juga menunjukkan (mengirimkam) bukti berupa foto dokumen yang berisi tanda tangan sekitar 10 orang warga yang menyatakan tidak keberatan. Ia menyebut dokumen tersebut berlaku untuk kandang ayam yang berada di area pemukiman yang disoroti media. Meski demikian, ketika ditanya mengenai keabsahan lokasi kandang yang nyata-nyata berdiri di tengah pemukiman warga, Awi tidak menampik fakta tersebut.

“Kalau dibilang sama Abang seperti itu (di tengah pemukiman), faktanya sesuai,” akui Awi. Namun, saat dicecar lebih jauh mengenai regulasi kelayakan jarak kandang dengan rumah warga apakah tidak masalah menurut pak Kadus, serta adanya potensi kompensasi di balik tanda tangan tersebut, Awi enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan media untuk langsung bertanya kepada pihak pemilik kandang.

“Selama kita hidup semua pasti ada masalah. Saya izin dulu ada kerjaan, mau ke ladang lagi,” pungkas Awi menyudahi pembicaraan.

Hingga saat ini, masyarakat berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup serta dinas terkait di Pemkab Sergai segera turun ke lokasi untuk meninjau ulang izin peternakan ayam tersebut guna penegakan aturan dan kenyamanan warga. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 September 2026 - 05:45 WIB

KKN Kelompok 1 UNIVA Medan Bersama Warga Pasang Plang Dusun dan Desa di Karang Tengah

1 September 2026 - 06:28 WIB

PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!”

24 Agustus 2026 - 05:37 WIB

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Trending di Headline