SERGAI – Media Indonesia – Pengangkutan hasil produksi kelapa sawit di PTPN IV regional 1, Kebun Tanah Raja menuai sorotan. Meski secara aturan seluruh pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan telah diserahkan kepada pihak ketiga (vendor), ditemukan fakta lapangan bahwa armada milik Koperasi Karyawan (Kopkar) dan tenaga kerja internal kebun masih dilibatkan dalam proses distribusi ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa sore (05/05/2026), sebuah mobil pick-up ranger milik Kopkar terlihat mengangkut berondolan menuju PKS. Selain itu, diketahui satu unit truk Hino Dutro milik Kopkar juga diperdayakan untuk mengangkut TBS, sesuai keterangan Wagimin. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran logistik di kebun tersebut.
Bagian humas Kebun Tanah Raja, Wagimin, saat dikonfirmasi membenarkan penggunaan armada Kopkar tersebut. Ia berdalih penggunaan mobil Kopkar bersifat situasional. “Benar itu mobil Kopkar yang diperdayakan. Hino Dutro angkut TBS dan Ranger untuk berondolan. Itu pun sekali-sekali ke PKS kalau muatannya ‘nanggung’. Biasanya Ranger itu melangsir berondolan di lapangan atau menjangkau lokasi TBS yang sulit,” ujar Wagimin, melalui via telpon WhatsApp pada hari Kamis (07/05/2026).
Namun, pernyataan mengejutkan muncul terkait biaya operasional. Wagimin menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan oleh armada Kopkar dan karyawan kebun ini tidak mendapatkan upah atau bayaran sebagaimana vendor pada umumnya.
“Ya nggak adalah bang (upahnya). Masak kita mengangkut hasil kebun sendiri kita bayar? Tapi kalau mobil vendor dibayar Rp 60/Kg. Kalau mobil Kopkar nggak lah,” tambahnya.
Indikasi Korupsi dan Benturan Kepentingan.
Praktik ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi institusi. Jika anggaran pengangkutan sudah dialokasikan sepenuhnya untuk vendor, maka penggunaan fasilitas Kopkar dan tenaga kerja karyawan PTPN IV untuk tugas yang sama memicu pertanyaan besar: Ke mana larinya anggaran (plafon) yang seharusnya digunakan untuk jasa vendor tersebut?.
Selain itu, jika Kopkar selaku pemilik armada tidak menerima pembayaran, hal ini dianggap merugikan anggota koperasi karena aset mereka digunakan tanpa kompensasi, sementara di sisi lain ada anggaran negara yang diduga tidak terserap sebagaimana mestinya atau berpotensi disalahgunakan. Keterlibatan karyawan aktif dalam pekerjaan pengangkutan yang sudah di-vendor-kan juga mengindikasikan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan manajemen operasional yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan plat merah tersebut.
Pihak manajemen PTPN IV diharapkan segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait tumpang tindih penggunaan anggaran dan armada ini guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. (Syahrial).










