Menu

Mode Gelap
Terkait Isu Pemanen Dibawah Jaringan Listrik, Asisten Afdeling VII Tegaskan Prosedur K3 Berjalan dan Sanksi Karyawan Pelanggar. Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.” Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP. Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar LPK KAMI dan FEBI UIN Sumut Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik Siaran Pers Pengangkatan Pj Rektor Institut Sains & Teknologi TD Pardede

Berita

Terkait Isu Pemanen Dibawah Jaringan Listrik, Asisten Afdeling VII Tegaskan Prosedur K3 Berjalan dan Sanksi Karyawan Pelanggar.

badge-check


					Terkait Isu Pemanen Dibawah Jaringan Listrik, Asisten Afdeling VII Tegaskan Prosedur K3 Berjalan dan Sanksi Karyawan Pelanggar. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai adanya karyawan yang memanen buah sawit di bawah jaringan listrik tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Asisten Afdeling VII Kebun Rambutan, PTPTN IV regional 1,, Hanso Saragih, SP, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar, Rabu, (06/05/2026).

Hanso menegaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur ketat dan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) khusus untuk pengerjaan di area berisiko tinggi, termasuk di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.

“Sebenarnya di kita ada karyawan khusus untuk pemanen di bawah jaringan listrik, namanya Rizky. Dia dibekali APD khusus dan pengerjaannya diawasi ketat. Bahkan, sebelum kerja di area tersebut, saya selalu buat surat pemberitahuan ke Manager. Ini bentuk komitmen bahwa pekerjaan tersebut terprosedur dan diawasi, ” jelas Hanso, pada awak Media pada hari Kamis,(02/04/2026).

Mengenai foto karyawan yang beredar, Hanso menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran prosedur oleh karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bersangkutan. Mereka melakukan panen di area yang bukan menjadi tanggung jawabnya (wilayah kerja khusus).

“Mereka melanggar arahan dan instruksi pimpinan. Karena melihat ada buah masak, mereka memanennya demi menambah produksi tanpa memikirkan aspek keselamatan. Itu salah dan menyalahi SOP (Standard Operating Procedure), dan semua pkwt juga sudah di beri Apd, tpi si Doni ini enggan memakainya mungkin sudah panas atau sudah capek dan risih, ” tegasnya.”

Atas pelanggaran disiplin dan prosedur keselamatan tersebut, manajemen Afdeling VII telah mengambil tindakan tegas. “Doni yang melanggar sudah kami berikan sanksi dan teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kami menjunjung tinggi keselamatan kerja, dan tidak menoleransi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun perusahaan,” tutup Hanso.” (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP.

5 Mei 2026 - 15:54 WIB

LPK KAMI dan FEBI UIN Sumut Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

5 Mei 2026 - 06:19 WIB

Siaran Pers Pengangkatan Pj Rektor Institut Sains & Teknologi TD Pardede

4 Mei 2026 - 10:51 WIB

Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit

3 Mei 2026 - 12:09 WIB

Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

30 April 2026 - 17:44 WIB

Trending di Berita