Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku

badge-check


					Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Perbesar

Medan MI.Org.  Peraturan daerah (Perda) terkait pemasangan billboard atau reklame di Kota Medan diatur melalui beberapa regulasi, khususnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Medan yang mengatur penataan reklame.

Beberapa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur teknis pelaksanaan serta tata cara pemasangan reklame termasuk billboard.

Pemasangan billboard di Kota Medan harus mematuhi ketentuan perizinan resmi dari instansi terkait, kajian teknis lokasi, standar konstruksi, dan keamanan publik. Penertiban dilakukan apabila billboard diduga melanggar aturan, terutama yang berdiri di zona larangan atau di kawasan taman yang merupakan paru-paru kota Medan.

Pemasangan reklame yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi dan pembongkaran oleh pemerintah kota.Secara ringkas, pemasangan billboard di Kota Medan wajib:
Memperoleh izin reklame sesuai aturan Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 dan Perwal No 17 Tahun 2019 serta perubahan Perwal No 70 Tahun 2022.

Memenuhi standar teknis, keamanan, dan lokasi yang tidak mengganggu keindahan kota.Tidak diperbolehkan di zona larangan dan taman kota.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang serta Satpol PP bertanggung jawab menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan demi estetika dan keselamatan warga di Kota Medan.

Faktanya papan reklame yang terpampang di pinggir jalan tampak merusak pemandangan dan sangat berbahaya karena dekat dengan tiang listrik dan kabel yang bergantungan.

Amatan awak media, disalah satu kota Medan tepatnya dijalan Kapten Muslim tampak terpampang Lebar papan reklame yang berdekatan dengan pohon dan juga tiang listrik yang kabelnya tampak berserak. Bukan hanya disitu, ditempat lain juga tidak sesuai dengan perwal kota Medan.
Pemilik papan reklame dikota Medan tak lain yaitu Channel 88.

Sebagai pengusaha sudah seharusnya memikirkan kepentingan umum, tidak hanya mencari keuntungan semata mata. Untuk itu diminta APH turun tangan langsung meneliti demi indahnya kota Medan ini. Bila menyalahi aturan segera diambil tindakan tegas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional