Menu

Mode Gelap
PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang. Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru. LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

Nasional

Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku

badge-check


					Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Perbesar

Medan MI.Org.  Peraturan daerah (Perda) terkait pemasangan billboard atau reklame di Kota Medan diatur melalui beberapa regulasi, khususnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Medan yang mengatur penataan reklame.

Beberapa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur teknis pelaksanaan serta tata cara pemasangan reklame termasuk billboard.

Pemasangan billboard di Kota Medan harus mematuhi ketentuan perizinan resmi dari instansi terkait, kajian teknis lokasi, standar konstruksi, dan keamanan publik. Penertiban dilakukan apabila billboard diduga melanggar aturan, terutama yang berdiri di zona larangan atau di kawasan taman yang merupakan paru-paru kota Medan.

Pemasangan reklame yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi dan pembongkaran oleh pemerintah kota.Secara ringkas, pemasangan billboard di Kota Medan wajib:
Memperoleh izin reklame sesuai aturan Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 dan Perwal No 17 Tahun 2019 serta perubahan Perwal No 70 Tahun 2022.

Memenuhi standar teknis, keamanan, dan lokasi yang tidak mengganggu keindahan kota.Tidak diperbolehkan di zona larangan dan taman kota.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang serta Satpol PP bertanggung jawab menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan demi estetika dan keselamatan warga di Kota Medan.

Faktanya papan reklame yang terpampang di pinggir jalan tampak merusak pemandangan dan sangat berbahaya karena dekat dengan tiang listrik dan kabel yang bergantungan.

Amatan awak media, disalah satu kota Medan tepatnya dijalan Kapten Muslim tampak terpampang Lebar papan reklame yang berdekatan dengan pohon dan juga tiang listrik yang kabelnya tampak berserak. Bukan hanya disitu, ditempat lain juga tidak sesuai dengan perwal kota Medan.
Pemilik papan reklame dikota Medan tak lain yaitu Channel 88.

Sebagai pengusaha sudah seharusnya memikirkan kepentingan umum, tidak hanya mencari keuntungan semata mata. Untuk itu diminta APH turun tangan langsung meneliti demi indahnya kota Medan ini. Bila menyalahi aturan segera diambil tindakan tegas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu

9 Juli 2026 - 03:34 WIB

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan

8 Juli 2026 - 13:32 WIB

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

7 Juli 2026 - 13:51 WIB

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

6 Juli 2026 - 16:03 WIB

Trending di Nasional