DELI SERDANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan tidak terdaftarnya karyawan dalam program BPJS di SPBU Nomor 14.205.1135 Beringin, berujung pada tindakan yang tidak kooperatif dan cenderung menghalangi tugas jurnalistik, Jum’at (06/03/2026)..
Sebelumnya, pihak manajemen SPBU melayangkan keberatan atas pemberitaan yang menyebutkan karyawan mereka tidak mendapatkan jaminan BPJS, dan menuding berita tersebut sebagai berita bohong (hoax). Namun, saat awak media melakukan langkah verifikasi (check and re-check) dengan meminta keterangan berapa jumlah karyawan SPBU Beringin dan jumlah yang menerima BPJS kepada Rangga selaku bagian dari Manajemen SPBU Beringin melalui via WhatsApp nya, pada hari Rabu (04/03/2026), untuk memberikan ruang klarifikasi yang adil, Rangga justru bersikap berbelit-belit.
Pihak manajemen SPBU Beringin menolak memberikan jawaban tegas terkait data jumlah karyawan serta rincian kepesertaan BPJS mereka. Alih-alih memberikan bukti konkret untuk membantah tudingan “hoax” tersebut, manajemen justru melempar tanggung jawab dengan meminta wartawan bertanya langsung ke kantor BPJS.
Penolakan Undangan Pertemuan Akibat Intimidasi.
Terkait permintaan pihak manajemen agar wartawan datang langsung ke lokasi SPBU, awak media menyatakan sikap tegas untuk menolak undangan tersebut. Hal ini didasari atas insiden intimidasi dan pelecehan profesi yang dialami oleh awak media di lokasi yang sama pada hari sebelumnya saat mencoba melakukan peliputan karena diundang pihak SPBU Beringin guna klarifikasi.
“Kami mengedepankan keamanan dan kehormatan profesi. Datang kembali ke lokasi yang mana sebelumnya terjadi tindakan intimidasi tanpa jaminan keamanan adalah risiko yang tidak perlu diambil, terutama ketika manajemen tidak menunjukkan itikad baik untuk menjawab pertanyaan secara transparan melalui saluran komunikasi yang ada,” ujar Pemred Media Indonesia.”
Pelanggaran UU Pers
Tindakan menghalang-halangi wartawan dalam memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak SPBU masih belum bisa membuktikan klaim mereka bahwa berita sebelumnya adalah “hoax”, karena gagal menunjukkan data jumlah karyawan yang telah didaftarkan BPJS secara transparan.
Kami mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Pertamina, untuk mengaudit kepatuhan manajemen SPBU 14.205.1135 Beringin, terhadap hak-hak pekerja dan menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. (Syahrial).










