Menu

Mode Gelap
Sosok Caketum HIPMI Dr. Anthony Leong di Mata Pengusaha Muda Maxie Asmara. Alat Pemusnah Mesin Sampah Tanpa Asap Dihadirkan Oleh Made Hiroki, Sebagai Solusi Terhadap Permasalahan Sampah. Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia Menggantung Hampir 3 Bulan Belum Juga Ada Kejelasannya, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sergai. Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

News

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

badge-check


					PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Kecamatan Penanggalan, Subulusalam – Perusahaan kelapa sawit PT Global Sawit Semesta (GSS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penanggalan dikabarkan tidak memenuhi janji yang pernah diberikan terkait pengelolaan lingkungan. Masyarakat mengeluhkan kondisi pencemaran udara dan air yang semakin parah, sementara tindakan pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Subulusalam dinilai lemah.

Setiap hari, asap tebal dari pembakaran jangkos terlihat jelas mengelilingi kawasan sekitar lokasi operasi perusahaan. Selain itu, limbah padat mengalir tak terkendali ke sungai bahkan parit-parit kecil di lingkungan pemukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kualitas air dan udara menurun drastis, padahal lokasi operasi PT GSS sangat dekat dengan rumah warga dan dinilai tidak layak untuk aktivitas industri semacam ini.

Banyak kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan yang tidak dilaksanakan. Masyarakat sudah beberapa kali melaporkan kasus ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Subulusalam, namun rapat pandangan pendapat yang dilakukan hanya berupa pertemuan dengan pihak perusahaan tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Buangan limbah dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Janji perusahaan untuk tidak mengulangi pelanggaran serta memberikan kompensasi juga tidak terealisasi, padahal hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Humas dan manajemen PT GSS bahkan dinilai acuh tak acuh saat dikonfirmasi awak media.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Penanggalan menyampaikan rasa kesal dan mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlarut, masyarakat terpaksa akan mengambil tindakan yang tidak diinginkan. Perusahaan diduga memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah kadaluarsa.

Dasar Hukum yang Berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 74 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pembangunan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

– Pasal 82: Memberikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang secara sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Mengatur tentang tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah padat dan cair agar tidak mencemari sumber daya alam.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Izin Lingkungan Hidup

– Menetapkan bahwa ijin lingkungan hidup yang kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha atau pembangunan.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

– Pasal 27: Perusahaan perkebunan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengevaluasi ulang seluruh ijin yang dimiliki PT GSS dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

HIMAPPKOS-SUMATERA Soroti Lonjakan Anggaran Pokir di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

13 April 2026 - 09:06 WIB

PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

12 April 2026 - 07:15 WIB

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎

11 April 2026 - 12:16 WIB

Trending di Headline