Subulusalam, Aceh,MediaIndonesia– Masyarakat Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulusalam mengeluhkan masalah pencemaran lingkungan yang sudah berlangsung cukup lama, diduga berasal dari limbah pabrik paprika PT MSB2 yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain bau busuk yang menyengat, sungai di desa juga tercemar hingga menyebabkan kematian ikan dan merusak mata pencaharian warga.
Sejak PT MSB2 mulai beroperasi, masyarakat mengaku dirugikan secara signifikan. Limbah yang dibuang ke sungai membuat ikan mati secara masif, sehingga mengurangi penghasilan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari menangkap dan menjual ikan.
Pasca memasuki bulan Ramadhan, masalah ini semakin terasa menyakitkan. Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang justru terganggu oleh bau busuk yang menusuk hidung. Bahkan pada jam 04.00 pagi saat sahur, bau tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. “Bagaimana lah kami nanti makan sahur kalau begini bau busuk,” keluh salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut warga, keluhan mengenai pencemaran ini sudah sering dilaporkan melalui media serta langsung kepada pihak pabrik, namun hingga saat ini tidak ada perubahan sama sekali. Lebih mengejutkan, diketahui bahwa PT MSB2 tidak memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Warga mengkritik ketidakberadaan tindakan dari Pemerintah Kota Subulusalam terkait kasus ini. “Apakah pemko sudah disuap hingga diam saja?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Mereka mengaku hanya ingin hidup tenang dan menjalankan ibadah tanpa harus menghirup udara yang tercemar serta melihat sungai yang rusak. “Kami mohon kepada Wali Kota untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang telah mencemari sungai dan udara tempat kami tinggal,” pinta warga.
Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah dalam waktu dekat, warga mengancam akan melakukan aksi yang tidak terkendali bahkan memboyong diri untuk menutup langsung operasional PT MSB2.
Dasar Hukum yang Berlaku
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pencemaran lingkungan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 83 menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain wajib bertanggung jawab secara pidana dan membayar ganti rugi.
– Pasal 21 mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan hidup signifikan untuk menyusun AMDAL.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penilaian AMDAL
– Menetapkan standar dan prosedur penyusunan AMDAL sebagai syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Pasal 6 menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Peraturan Daerah Provinsi Aceh terkait Perlindungan Lingkungan Hidup
– Mengatur ketentuan khusus terkait pengelolaan limbah dan perlindungan sumber daya alam di wilayah Aceh, yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi standar lingkungan.
Pewarta:IP







