Menu

Mode Gelap
TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat. Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

Hukum

Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

badge-check


					Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Perbesar

Deli Serdang – Media Indonesia – SPBU Nomor 14.205.1111 Pagar Jati, yang terletak di Dusun III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, abaikan larangan dan peraturan PT. Pertamina Persero, karena terlihat kedapatan melayani truk tangki CPO isi solar subsidi, padahal hal  tersebut telah dilarang oleh PT. Pertamina Persero, meskipun memiliki barcode, Selasa (17/02/2026).
PT. Pertamina Persero telah melarang keras truk angkutan hasil perkebunan/pertambangan (termasuk mobil tangki CPO), kendaraan roda 6 lebih, dan kendaraan dinas/plat merah milik pemerintah/TNI/Polri menggunakan solar subsidi (JBT). Pengawasan ketat melalui QR Code My pertamina yang telah memblokir ratusan ribu kendaraan tidak berhak, dan dengan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang melanggar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan solar subsidi, yang harganya jauh lebih rendah, tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan yang diizinkan.
Namun larangan tersebut tidak diindahkan dan di abaikan oleh SPBU Nomor. 14.205.1111 Pagar Jati, yang kedapatan melayani pengisian solar subsidi truk tangki CPO pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, yang terlihat truk tangki CPO berjejer antri panjang untuk mengisi solar subsidi. Mendapati hal tersebut awak Media coba tanya operator SPBU nya yang mengisi, namun tidak tau namanya (karena tidak menggunakan bed nama dan tidak menjawab ketika ditanya siapa namanya).
“Boleh isi solar subsidi untuk truk tangki CPO, ya,” tanya awak Media.
“Bisa bang asal ada barcode nya,” Jawab operator.
“Tapi PT. Pertamina sudah mengeluarkan edaran untuk melarang isi solar subsidi truk tangki CPO meskipun ada barcode nya, ” Tanya awak Media, kembali.
“Apalagi, dengan nada ketus dan terlihat tidak senang,” Jawab operator, dia hanya mengatakan pengawas nya lagi keluar, ketika ditanya dimana pengawas nya.
Kemudian awak Media coba konfirmasi Ridho selaku pengawas SPBU tersebut, melalui via Whatsapp nya, guna menanyakan mengenai dilayani nya pengisian solar subsidi terhadap truk tangki CPO, Ridho hanya menjawab dalam telpon nya, “Udah lah bang, nanti kita bertemu dan duduk ngopi kita” tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan perkataannya tersebut.
Sementara menurut keterangan sopir yang bukan truk tangki CPO, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, ” Kalo di SPBU ini udah biasa bang, mereka lebih mengutamakan ngisi truk tangki CPO daripada kayak kami ini, padahal rumah saya pun nggak jauh disekitar SPBU ini bang, mereka lebih mengutamakan truk tangki CPO, karena mendapatkan fee yang lumayan bang, yakni sekitar 10 persen, misalnya dalam pengisian 1 juta, mereka dapat 100 rb, kalo ngisi 500 rb, mereka dapet 50 rb, bang, makanya mereka senang bang, ” Ungkapnya.”
Sementara, lanjutnya, truk tangki CPO pun senang juga, karena kan mereka jatah uang minyaknya Dexlite dari perusahaan, mereka belikan solar subsidi tentu ada lebihnya bagi sopir truk tangki CPO, tapi dampaknya kami ini yang sering tidak kebagian karena banyak truk tangki CPO yang mengisi, bahkan operator buka emang spesial ngisi tangki CPO, dengan cara ditentukan jam buka nya bang,” Katanya sembari pergi.”
Semoga dengan adanya berita ini, pihak Pertamina Persero, segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Nomor. 14.205.1111 Pagar Jati, karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan PT. Pertamina Persero, dan pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang, juga mengambil tindakan tegas terhadap operator SPBU yang kedapatan melayani pengisian solar subsidi terhadap truk/mobil yang dilarang pertamina, dan jika ditemukan adanya tindakan pidana yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, agar segera ditindaklanjuti, supaya penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum