Menu

Mode Gelap
TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat. Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

Hukum

Masyarakat Desa Liberia Kecewa Dengan Tidak Dipublikasikannya Hasil Lab, Tuntut Segera Dipublikasikan Demi Kepastian Hukum.

badge-check


					Masyarakat Desa Liberia Kecewa Dengan Tidak Dipublikasikannya Hasil Lab, Tuntut Segera Dipublikasikan Demi Kepastian Hukum. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Masyarakat Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, kecewa karena tidak dipublikasikannya hasil lab yang telah dikeluarkan oleh pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Sergai, dan menuntut segera dipublikasikan hasil lab dan transparansi DLH dan Polres Sergai terkait hasil uji laboratorium sampel limbah yang diduga mencemari aliran parit perkebunan Tanah Raja hingga ke sungai Liberia, Kamis (12/02/2026).
Meskipun ikan – ikan ditemukan mati massal, hasil lab yang kabarnya sudah keluar namun hingga saat ini belum juga dipublikasikan, sehingga menimbulkan dugaan adanya “skenario” penutupan kasus.
Pencemaran diduga kuat berasal dari limbah cair dua kilang ubi yang beroperasi di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan Badol. Warga mendapati ikan sapu – sapu dan berbagai jenis ikan lokal mati massal dan mengapung di aliran parit perkebunan Tanah Raja hingga ke sungai Liberia pada Januari 2026 lalu.
Investigasi lapangan menunjukkan air di aliran parit perkebunan Tanah Raja hingga sungai Liberia berwarna keruh dan berbau menyengat, dan memicu kematian biota air akibat diduga mengandung kaporit dan senyawa sianida alami (glikosida sianogenik) hasil dari pengolahan kilang ubi.
Warga masyarakat Desa Liberia sebelumnya telah mengawal pengambilan sampel air oleh pihak DLH dan Polres Sergai dan hasil laboratoriumnya telah keluar pada hari Senin 09 Februari, tetapi belum juga dipublikasikan kepada publik.
“Kami mencium adanya skenario untuk melindungi pemilik kilang ubi, karena, mengapa hasil lab yang ditunggu – tunggu masyarakat tidak kunjung diumumkan? Ini limbah sudah sangat jelas merusak lingkungan dengan ditemukannya ribuan ikan pada mati,” Ujar salah seorang warga Desa Liberia yang tidak ingin disebutkan identitasnya pada awak Media pada hari Rabu (11/02/2026).
Karena sudah jelas, sambungnya, ribuan ikan pada mabok pada saat itu yang di ambil masyarakat, mungkin ada sekitar ratusan kg, saya aja dikasih dari kawan dan saya bagi lagi sama tetangga sangking banyaknya, dan ada juga kawan yang menjualnya sekitar 20 Kg, ke Desa sebelah serta banyak masyarakat yang lainnya pada dapat ikan pada waktu itu.
Saya secara pribadi sangat yakin itu karena limbah, karena pada saat membersihkan ikannya untuk dimasak, pada insangnya sangat berbau menyengat seperti bau limbah, dan pada kejadian kali ini, sepertinya ini yang sangat parah, dari yang sebelum – sebelumnya juga sudah pernah terjadi, “Terangnya.”
Makanya kami juga heran, mengapa hasil lab nya tidak dipublikasikan, sementara kami selama ini menunggu apa hasil lab nya, biar jelas dan tidak menjadi spekulasi di masyarakat serta demi kepastian hukum, seandainya negatif bukan karena limbah kilang ubi, tentu harus dijelaskan karena faktor apa yang menyebabkan ribuan ikan pada mati.
Namun, jika positif karena limbah kilang ubi, maka harus diproses baik secara pidana maupun perdata, bahkan sampai penutupan paksa kilang ubi tersebut, agar tidak mencemari lingkungan air yang lebih parah lagi, maka dari itu kami sangat berharap agar hasil laboratoriumnya itu segera dipublikasikan biar jelas dan demi kepastian hukumnya, “Harapnya.”
Apa yang menjadi harapan masyarakat Desa Liberia tersebut, tentu juga menjadi harapan dari masyarakat lainnya, seperti masyarakat yang berada di sekitaran pabrik kedua kilang ubi tersebut, karena mereka juga tidak ingin tercemari lingkungannya khususnya lingkungan air.
Tindakan tegas seperti penutupan saluran limbah/ penghentian produksi, jika kedua kilang ubi tersebut terbukti melanggar baku mutu, sesuai UU No. 32 Tahun 2009, dan pihak kepolisian melakukan investigasi lebih lanjut mengenai adanya indikasi tindak pidana lingkungan hidup. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum