Menu

Mode Gelap
Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP. Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar LPK KAMI dan FEBI UIN Sumut Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik Siaran Pers Pengangkatan Pj Rektor Institut Sains & Teknologi TD Pardede Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

News

KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA

badge-check


					KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA Perbesar

Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia_  Subulussalam,4 Februari 2026 – Persoalan pengadaan lahan pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam belum menemukan titik terang, mengingat tidak ada keterangan resmi dari pemerintah kota terkait keputusan atas permintaan pemindahan lokasi yang diajukan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

 

Lahan yang dihibahkan sebelumnya melalui surat ber tanggal 28 Juli 2021 dengan Nomor 032/423/2021 dan Nomor W1.U11/923/PL.02/VII/2021 terletak di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, seluas 30.000 meter persegi (3Ha) dengan nilai Rp 1.893.569.000. Pemerintah kota semestinya melaksanakan penebangan pohon sawit dan penimbunan lahan, namun hingga kini lokasi tersebut masih berbukit dan jurang.

 

Ketua PT Aceh menyatakan lahan tersebut tidak representatif dan tidak layak untuk pembangunan gedung pengadilan, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan pemindahan lahan Nomor 396/KPT.W1-U/RA14/II/2026 kepada Walikota Subulussalam.

 

Ahmad Rambe selaku Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam mengkomfirmasi perkembangan hal ini kepada Sekda kota H.Sairun Sag, namun pihak Sekda belum dapat memastikan apakah surat penolakan telah sampai di meja kerjanya dan berjanji akan segera mempelajarinya.

 

Rambe menyatakan prihatin jika permasalahan ini menyebabkan pembangunan gedung PN yang diidamkan masyarakat gagal. Atas nama LAKI dan masyarakat kota Subulussalam, ia mengumumkan akan membuat laporan resmi dan mendesak Mahkamah Agung RI serta Kejaksaan Agung RI untuk segera menyelidiki kasus ini, sekaligus menyoroti oknum-oknum yang terkait. Ia juga meminta Walikota H.Rasid untuk lebih sigap dan bijaksana demi kemajuan kota.

 

Red//MediaIndonesia

Pewarta ||IP

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam

25 April 2026 - 17:10 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan

22 April 2026 - 01:35 WIB

Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam

17 April 2026 - 10:56 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita