Menu

Mode Gelap
Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP. Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar LPK KAMI dan FEBI UIN Sumut Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik Siaran Pers Pengangkatan Pj Rektor Institut Sains & Teknologi TD Pardede Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

News

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

badge-check


					Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan Perbesar

Subulusalam, Aceh||MediaIndonesia_ PT GSS diduga langsung membuang limbah ke Sungai Lae Kombih, membuat air sungai menjadi hitam pekat. Kegiatan tersebut langsung dilihat, direkam, dan diposting di Facebook oleh warga bernama AKUN Tono Pono, yang juga menyampaikan video bukti tercemarnya air.

 

Tidak hanya sungai, limbah perusahaan juga dikabarkan mengalir melalui parit dan memasuki pemukiman warga. Meskipun telah berulang kali berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai, praktik tersebut tetap berlanjut, menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta dampak pada kesehatan masyarakat.

 

Dasar Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang membuang limbah tanpa pengolahan yang memenuhi standar dapat dikenai denda hingga Rp 10 Miliar atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Peraturan Daerah Aceh tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengatur ketentuan yang sama, dengan sanksi tambahan yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Warga meminta penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas PT GSS dan mencegah praktik berbahaya ini berlanjut.

 

Pewarta: ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam

25 April 2026 - 17:10 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan

22 April 2026 - 01:35 WIB

Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam

17 April 2026 - 10:56 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita