Menu

Mode Gelap
Bangunan tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR Serta Satpol PP. Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar LPK KAMI dan FEBI UIN Sumut Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik Siaran Pers Pengangkatan Pj Rektor Institut Sains & Teknologi TD Pardede Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

News

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

badge-check


					OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN Perbesar

Subulusalam, Aceh MediaIndonesia_ Oknum pengawas dengan inisial AR, yang telah bertugas selama hampir 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulusalam, diduga melakukan kerja sama curang dengan rekanan dan KSM

Tindakan tersebut mencakup pembuatan laporan palsu, progres pekerjaan mengada-ada, hingga penerimaan suap, yang menyebabkan berbagai proyek bantuan dan tender tidak selesai serta tidak dapat digunakan masyarakat.

Dari pantauan awak media, sejumlah proyek menjadi sorotan: bantuan septiteng dan WC untuk masyarakat tidak mampu tahun 2024 hingga kini belum selesai.

Sistem Penyediaan Air Minum (Pam SiMas) untuk sebagian besar desa tidak berfungsi; bahkan mssih ada yang lainya.
Diduga rekanan yang menangani rehab rumah melakukan pungli
kepada penerima bantuan dengan dalih tambahan biaya kayu, dengan dukungan oknum AR.

Semua tugas pengawasan dan tanggung jawab sebagai Pejabat Penanggung Jawab Teknis (PPTK) yang diberikan oleh Dinas PUPR ternyata tidak satu pun selesai dengan baik.

Pertanyaan muncul mengapa oknum AR terus diberi tugas oleh Kepala Dinas PUPR Subulusalam meskipun catatan kerja penuh masalah. Saat dihubungi melalui WhatsApp dan telepon, oknum AR tidak memberikan tanggapan apapun.

TUNTUTAN: Awak media meminta Kepala Dinas PUPR Kota Subulusalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum AR selama bertugas. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mempertimbangkan pemberhentian jika terbukti bersalah.

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penindasan Tindakan Korupsi: Pasal 3 (penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi), Pasal 5 (penerimaan suap), dan Pasal 12 (pembuatan laporan palsu).
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Umum: Pasal 79 tentang tanggung jawab PPTK dalam pengawasan proyek.
– Peraturan Daerah Aceh yang mengatur pelaksanaan pekerjaan umum dan pengendalian KKN di daerah.

Pewarta;IP

 

Pewarta;IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam

25 April 2026 - 17:10 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan

22 April 2026 - 01:35 WIB

Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam

17 April 2026 - 10:56 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita