Sergai – Media Indonesia – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak Media terkait kegiatan aktivitas galian tanah urug atau galian C, milik salah seorang berinisial U, yang berada di Dusun IV Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, yang mana beberapa hari sebelumnya pihak Polres Sergai melalui Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penertiban sekaligus penutupan galian C tersebut karena diduga tidak memiliki izin, Sabtu (24/01/2026).
Berdasarkan dari pemberitaan dibeberapa Media online bahwasanya kegiatan aktivitas galian C yang diberitakan itu milik Umar dan diduga tidak memiliki izin tambang dari instansi terkait, maka pihak Polres melalui Unit Tipidter dan dari pihak Satpol PP Sergai melakukan penertiban dan penutupan galian C tersebut.
Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kegiatan galian C tersebut masih beroperasi, guna membuktikan informasi tersebut, awak Media Indonesia investigasi langsung kelokasi, pada hari Jum’at (23/01/2026) sekitar pukul 10 : 28 Wib, dan ternyata kegiatan galian C tersebut emang masih beroperasi seperti dengan terlihatnya dilokasi ada alat berat Excavator yang sedang mengisi tanah ke truk DT pengangkut tanah dan juga DT pengangkut tanah yang hilir mudik untuk muat tanah galian.
Karena lokasi galian C tersebut berbatasan langsung dengan Afdeling IV Kebun Tanah Raja, dan mobil truk DT pengangkut tanahnya pun keluar masuk melintasi jalan perkebunan hingga ke simpang Wartub.
Dan menurut Heri yang selaku pencatat hasil dari kegiatan tersebut ketika ditanya awak Media, kegiatan galian C ini milik siapa, punya Danyon, jawabnya, namun ketika ditanya kembali, Danyon mana dan siapa namanya, saya nggak tau bang, jawabnya kembali.
Mendapati temuan tersebut awak media coba konfirmasi Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kanit Tipidter Ipda Feris Harefa melalui via WhatsApp nya, pada hari Jum’at 23 Januari, guna menanyakan kejelasannya mengenai kegiatan galian C d i Desa Cempedak Lobang yang sudah ditutup beberapa hari yang lalu yang diduga karena tidak memiliki izin, mengapa masih beroperasi dan beraktivitas, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Sementara kegiatan penambangan tanah urug atau galian C tanpa izin dari instansi terkait dapat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Tentu dengan bungkamnya Feris Harefa tersebut menjadi tanda tanya besar bagi publik ada apa dengan ini semua, karena beberapa hari sebelumnya aktivitas galian C tersebut ditutup karena diduga tidak memiliki izin, namun faktanya dilapangan masih beroperasi, sehingga bisa menjadi kecurigaan bagi publik yang mana diduga pihak Polres sudah menerima upeti dari hasil kegiatan galian C tersebut sehingga masih bisa beroperasi terus. (Syahrial).










