Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

PEMKO SUBULUSSALAM SIAP TEKAN PENYEBARAN RAM SAWIT TANPA IZIN, BERDAMPAK NEGATIF BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

badge-check

PEMKO SUBULUSSALAM SIAP TEKAN PENYEBARAN RAM SAWIT TANPA IZIN, BERDAMPAK NEGATIF BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN Perbesar

Subulussalam, Aceh,Media Indonesia Kota Subulussalam yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Aceh Singkil dan telah berdiri hampir dua puluh tahun menjadikan sektor kelapa sawit sebagai penghasilan utama. Mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani kebun sawit, dan beberapa pabrik kelapa sawit telah berdiri di Kecamatan Sultan, Kecamatan Longkip, serta Kecamatan Penanggalan yang membutuhkan pasokan buah sawit hingga ratusan ton per hari.

Meskipun sawit menjadi “tanaman idola” yang mendukung perekonomian lokal, perkembangannya juga membawa dampak negatif. Selain permasalahan limbah, kini banyak bermunculan Rumah Timbangan (Ram)

Sawit yang dibangun tanpa izin resmi, tidak melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan hukum lainnya. Banyak di antaranya berlokasi di tengah pemukiman warga yang menyebabkan gangguan berupa abu, suara bising, dan kerusakan lingkungan.

PERATURAN YANG MENJADI DASAR HUKUM

Pembangunan Ram Sawit harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat berdasarkan peraturan nasional dan daerah:

– Peraturan Nasional: PP No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yang mengatur pemisahan kawasan industri dengan pemukiman serta jarak aman minimal 10–50 meter (tergantung jenis usaha). Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi berdampak signifikan wajib menyusun AMDAL.

Peraturan Daerah: Mengacu pada prinsip Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur kesesuaian lokasi usaha dengan kawasan pemukiman.

Di Aceh, pelaksanaan juga harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang sedang digalakkan melalui Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Tera Timbangan: Menurut ketentuan nasional dan peraturan di Aceh, timbangan yang digunakan untuk perdagangan wajib melalui proses tera ulang secara berkala oleh lembaga yang berwenang untuk menjamin akurasi dan keadilan transaksi.

SANSI TERHADAP PELANGGAR

Bagi pelaku usaha Ram Sawit yang membangun tanpa melengkapi persyaratan hukum akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Administratif: Pemberhentian sementara operasional, pencabutan izin (jika sudah ada), serta denda sesuai ketentuan peraturan daerah.

2. Sanksi Hukum Pidana: Bisa dikenakan jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Bangunan Gedung.

3. Tindakan Fisik: Pembongkaran bangunan yang tidak memenuhi persyaratan jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan.

LOKASI RAM SAWIT YANG BERMASALAH

Sampai saat ini, lokasi Ram Sawit yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan berada di wilayah:

– Kecamatan Sultan

– Kecamatan Longkip

– Kecamatan Penanggalan

Pemerintah Kota Subulussalam melalui dinas terkait akan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar peraturan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan pembangunan Ram Sawit dilakukan secara legal dan tidak mengganggu lingkungan serta kenyamanan warga.

 

Red,||MediaIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Dengan Ulama

1 Okt 2026 - 08:00 WIB

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Dengan Ulama

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 Sep 2026 - 05:45 WIB

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan.

8 Sep 2026 - 12:42 WIB

Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan.

Diisukan Jarang di Kantor Lewat Jam 10 Pagi, Sekdis Sosial Sergai Buka Suara: Ambil Alih Tugas Kadis yang Diklat. 

3 Sep 2026 - 12:50 WIB

Diisukan Jarang di Kantor Lewat Jam 10 Pagi, Sekdis Sosial Sergai Buka Suara: Ambil Alih Tugas Kadis yang Diklat. 

Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam.

3 Sep 2026 - 01:51 WIB

Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam.
Trending di News