Menu

Mode Gelap
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al- Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026 – 2030. Berantas Korupsi Tanpa Kompromi, Ketua PD IPA Kota Medan Dukung Komitmen Kajari Ridwan Sujana Angsar Terkait Eluhan Warga Terhadap Kandang Ternak Ayam di Tengah Pemukiman Penduduk di Desa Bogak Besar, Dua Kadis Sergai Hanya Berikan Tanggapan Singkat. LSM.KPK.RI. Kab. Karo, Apresiasi Kinerja Polres Karo/Polsek Tigabinanga, Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Sura Sitepu Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan Polda Sumut Telah Mengantongi Nama Pasu Munte Pengendali Judi di Humbahas, Gerah Disorot Publik Terduga Bandar Judi Online di Humbahas Ancam Wartawan

Uncategorized

Management Kebun Tanah Raja Diduga Memberikan Izin Truck Galian C Melintasi Jalan di Areal Kebun Tanah Raja.

badge-check


					Management Kebun Tanah Raja Diduga Memberikan Izin Truck Galian C Melintasi Jalan di Areal Kebun Tanah Raja. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia  –  Management Kebun Tanah Raja diduga memberikan izin truck pengangkut tanah galian C melintasi jalan di areal perkebunan Kebun Tanah Raja, padahal hal tersebut sangat tidak diperbolehkan oleh pihak Management PTPN, dengan tanpa adanya surat keterangan yang resmi.

Truck pengangkut tanah galian C terlihat awak Media melintasi jalan di areal Kebun Tanah Raja ketika berkunjung ke Kebun Tanah Raja, tepatnya di Afdeling IV, pada hari Kamis (11/12/2025).

Melihat hal tersebut awak Media coba konfirmasi ke Wagimin Humas Kebun Tanah Raja melalui via WhatsApp nya, pada hari Selasa (16/12/2025) yang menanyakan apa dasarnya pihak Management Kebun Tanah Raja memberikan izin truck pengangkut tanah galian C melintasi jalan di areal Kebun Tanah Raja, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua dan berwarna biru, menandakan chat tersebut sudah dilihat.

Dengan tidak adanya jawaban dari Wagimin selaku Humas Kebun Tanah Raja, tentu sangat disayang kan, karena jawaban tersebut bisa memberikan keterangan dan kejelasan sehingga tidak menjadi asumsi buruk, kalau lah emang benar prosedurnya tentu tidak perlu ada lagi yang ditutup – tutupi. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

18 Mei 2026 - 17:24 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan

21 April 2026 - 11:55 WIB

Trending di Uncategorized