Menu

Mode Gelap
Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual Soroti Dugaan P3A ‘Siluman’ di Desa Sei Buluh, Respons TPM BWS Sumut II Dipertanyakan. Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara KEMBALIKAN MARWAH NU, SELAMATKAN JAM’IYYAH Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon

Uncategorized

Management Kebun Tanah Raja Diduga Memberikan Izin Truck Galian C Melintasi Jalan di Areal Kebun Tanah Raja.

badge-check


					Management Kebun Tanah Raja Diduga Memberikan Izin Truck Galian C Melintasi Jalan di Areal Kebun Tanah Raja. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia  –  Management Kebun Tanah Raja diduga memberikan izin truck pengangkut tanah galian C melintasi jalan di areal perkebunan Kebun Tanah Raja, padahal hal tersebut sangat tidak diperbolehkan oleh pihak Management PTPN, dengan tanpa adanya surat keterangan yang resmi.

Truck pengangkut tanah galian C terlihat awak Media melintasi jalan di areal Kebun Tanah Raja ketika berkunjung ke Kebun Tanah Raja, tepatnya di Afdeling IV, pada hari Kamis (11/12/2025).

Melihat hal tersebut awak Media coba konfirmasi ke Wagimin Humas Kebun Tanah Raja melalui via WhatsApp nya, pada hari Selasa (16/12/2025) yang menanyakan apa dasarnya pihak Management Kebun Tanah Raja memberikan izin truck pengangkut tanah galian C melintasi jalan di areal Kebun Tanah Raja, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua dan berwarna biru, menandakan chat tersebut sudah dilihat.

Dengan tidak adanya jawaban dari Wagimin selaku Humas Kebun Tanah Raja, tentu sangat disayang kan, karena jawaban tersebut bisa memberikan keterangan dan kejelasan sehingga tidak menjadi asumsi buruk, kalau lah emang benar prosedurnya tentu tidak perlu ada lagi yang ditutup – tutupi. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual

22 September 2026 - 11:24 WIB

Soroti Dugaan P3A ‘Siluman’ di Desa Sei Buluh, Respons TPM BWS Sumut II Dipertanyakan.

22 September 2026 - 00:35 WIB

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

11 Agustus 2026 - 03:37 WIB

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Trending di Uncategorized