Aceh -Subulussalam,MediaIndonesia- Desember 2025 -Bahagia maha menyayangkan adanya salah satu anggota DPRK subulussalam yang tidak mau disebutkan identitanya memberikan keterangan kepada salah satu media Onlien Mitra Polda, katanya keterlambatan pengesahan APBK TA 2026 karena ada intruksi dari pemerintah pusat, BM meyakini intruksi dari pemerintah pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK TA 2026 itu tidak ada, dan menurut BM itu pernyataan pembodohan kepada rakyat kota subulussalam,
Bagaimana pula oknum anggota DPRK yang tidak mau disebutkan identitasnya itu menyampaikan kepada media mitra polda ada intrusi dari pusat untuk menunda pengesahan APBK TA 2026 ini penjelasan pembodohan rakyat kota subulussalam ini, kenapa tidak sedangkan permedagri No 14 tahun 2025 tentang pedoman pembahasan APBK TA 2026 sudah ada, dan daerah kabupaten/kota lain diaceh ini sudah banyak selesai mengesahkan APBK TA 2026 didaerah itu dan bepedoman pada mendagri No 14 tahun 2025 itu juga,
Dan melihat surat walikota subulussalam tanggal 19 Agustus 2025 yang ditujukan kepada DPRK Prihal penyampaian R KUA PPAS 2026, itu sudah sangat tepat artinya Docukemen Rancangan KUA PPAS tahun 2026 walikota sudah mengirimkan ke DPRK subulussalam tapi kenapa sampai desember ini belum juga disepakati APBK subulussalam TA 2026 ini berarti diDPRK nya yang tidak mau membahas,
Kejadian ini harusnya tidak boleh terjadi soal belum adanya titik temu kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif itu sudah hal yang biasa dan kami juga sangat memahami hal itu karena pengalaman kami 5 tahun disana juga pernah dan sering terjadi karena banyak hal hal yang mengangkut aspirasi masyarakat hasil reses yang harus diakomudir diAPBK itu, tapi itu juga tidak menjadi pengambat proses pembahasan APBK itu sendiri, seharusnya proses pembahasan wajib harus terus berjalan sesuai aturan, karena sebagai wakil rakyat harus mengkedepankan ajas kepetingan rakyat dan pembangunan daerah ini, disitulah dilakukan duk pakat untuk mencari win win solution mencari solusi saling menguntungkan semua pihak, atau bernegosiasi antara kedua belah pihak (lembaga) bukan kompetisi diantara dua lemba yang mulia dan yang terhormat itu, tapi seprtinya itu yang terjadi karena kalau kita lihat surat walikota Nomor 900/910/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 prihal penyampaian Dokumen R KUA PPAS ke DPRK, sudah diabaikan begitu saja, seharusnya rapat banmus dan rapat pembahasan sudah berjalan dan sudah selesai,
Terkait ada surat dari kementerian keuangan RI tentang efisiensi anggaran daerah pemko 86 M ini kan bisa dirasionalkan lagi sesuai sisa Dana yang ada, sama halnya seperti tahun lalu dimasa musim covid 19 begitu ada surat PMK tentang recofusing anggaran untuk penanganan Covid 19 tapi APBK didaerah itu sudah disahkan, eksekutif dan legislatif duduk lagi untuk merasionalkan kembali sisa dana yang ada, dan bukan menjadi alasan untuk tidak dibahasnya APBK didaerah itu,
Jadi tidak benar itu ada intruksi dari pemerintah pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK seperti yang disampaikan oknum anggota DPRK yang tidak mau disebutkan identitas itu tapi kata dimedia mitra polda itu DPRK dari partai gerindra, penyampaian kepada media itu jelas jelas sudah membohongi masyarakat dan membodohi rakyat subulussalam ini.
Pewarta//IP






