Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Nasional

Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025.

badge-check


					Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025. Perbesar

 

Medan-Media Indonesia.org “Dalam Proses sidang terungkap fakta dari saksi pengadu yaitu ayah korban dan saksi-saksi menerangkan bahwa handphone milik putrinya yang diamankan oleh Penyidik Polsek Sunggal sudah berulang kali diminta ayahnya kepada Bripka TA saat masih menjabat sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Medan Sunggal.

“Namun lain halnya dalam keterangan IPDA TA panitreskrim Polsek binjai kota tersebut yang menerangkan sudah berulang kali menyuruh ayah korban untuk mengambil handphone milik putrinya yang menjadi korban pembunuhsn.

“Barita Sinaga Ayah korban keberatan atas apa yang disampaikan Ipda Taufik akbar, dan Barita Sinaga berharap Kapolda Sumut memperhatikan kasus ini, diduga banyak kebohongan kata Gultom penasihat hukum Barita Sinaga, klien kami dan saksi saksi saya siap untuk diperiksa secara lie detector / poligraf bahkan periksa handphone yang digunakan untuk menghubungi klien kami, apa benar ada disuruh mengambil handphone sebelum putusan pengadilan negeri lubuk pakam dibacakan, yang benar handphone korban baru akan dipulangkan setelah ayah korban tersadar, setelah putusan pengadilan negeri lubuk pakam, handphone putrinya tidak ada didalam berkas seperti apa yang dahulunya dikatakan oleh Penyidik saat ayah korban meminta handphone anaknya, namun penyidik katakan nanti aja dikejaksaan ,handphone sudah dibuka dan dipanggil tukang.

“Barita Sinaga berharap pemeriksaan Laboratorium Forensij terhadap handphone anaknya juga bisa transparan jangan ada intervensi ataupun konflik kepentingan agar menutup nutupi atau meringan-ringankan hal hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

(Rosanta br Karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan

21 Juni 2026 - 03:33 WIB

PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia

20 Juni 2026 - 16:23 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

15 Juni 2026 - 15:50 WIB

LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya.

15 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional