Sergai – Media Indonesia – Hal tersebut terungkap ketika orang tua korban pencabulan mengatakan kepada awak media di kediamannya di Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Sergai, Sumut, pada hari Sabtu ((18/10/2025).
” Saya sangat kecewa dengan pihak Polres Sergai, karena laporan kami sepertinya tidak ditindaklanjuti alias jalan ditempat, kasus pencabulan terhadap anak saya, ” Ucap Sawal Ludin ( ayah korban) sembari memberikan bukti Laporan kasus pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh istri saya pada tanggal 20 Juni 2025, Namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.
Kejadian pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali di dalam kamar rumah Kakek korban yang di lakukan oleh Oom/adik kandung mamak korban sampai hamil.
Kejadian tersebut, kami selaku orang tuanya tidak mengetahuinya, namun kami curiga saat anak kami sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan (haid) sampai kami kusukan, juga belum halangan akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil.
Saat kami tanyak ke pada anak kami tentang siapa yang menghamilimu, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun.
“Ungkap lirih Sawal Ludin”
Ketua LSM Trinusa Sergai Leo Saragih, mengecam dan sangat kecewa dengan ketidak profesionalan Polres Sergai dalam kasus tersebut, yang Seolah-olah membela yang salah sehingga pelaku tidak di tangkap.
Undang – undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Syahrial).










