Menu

Mode Gelap
Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.” Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan. Desa Mata Pao Digegerkan Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal Perkebunan PT Socfindo Kebun Mata Pao. Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

Berita

Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Plat Daerah, Ahmad Irham Tajhi : Optimalkan PAD untuk Infrastruktur Sumut

badge-check


					Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Plat Daerah, Ahmad Irham Tajhi : Optimalkan PAD untuk Infrastruktur Sumut Perbesar

Media Indonesia MEDAN — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution yang mewajibkan perusahaan pengangkut hasil bumi dari daerah ini untuk menggunakan plat nomor polisi lokal, yakni BK atau BB, mendapat dukungan kuat.

Salah satu tokoh yang menyuarakan dukungannya adalah Ahmad Irham Tajhi, S.H., S.Sos., yang melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis dan elegan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

​​Ahmad Irham Tajhi menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya cerdas dari Pemprov Sumut untuk meningkatkan pendapatan tanpa perlu mengeluarkan kebijakan pajak baru yang mungkin memberatkan warga.

“Kebijakan ini sangat strategis. Ini adalah cara yang tidak membebani rakyat, melainkan menargetkan aktivitas ekonomi skala besar yang memang mengambil sumber daya alam dari Sumut,” ujar Irham Tajhi dalam pernyataan pers, Selasa (30/09/2025).

​Wajib plat BK atau BB ini secara spesifik ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan hasil bumi dari Sumatera Utara sebagai bagian integral dari kegiatan usaha mereka.

Penegasan ini penting, sebab kebijakan tidak berlaku bagi kendaraan luar daerah yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut.

​​Demi Pembangunan Infrastruktur yang Optimal maka ​dukungan terhadap kebijakan plat daerah ini memiliki satu tujuan utama: penguatan infrastruktur Sumatera Utara.

Dengan peningkatan PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, diharapkan alokasi dana untuk perbaikan dan pembangunan jalan serta fasilitas publik lainnya dapat dilakukan secara lebih maksimal dan optimal.

​”Hasil bumi kita diambil dan diangkut menggunakan infrastruktur jalan di Sumut. Sudah sepatutnya kontribusi pajak dari kendaraan-kendaraan besar ini kembali digunakan untuk membiayai perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur yang mereka gunakan. Ini adalah prinsip keadilan fiskal yang sangat baik,” tutup Ahmad Irham Tajhi.

​Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola pendapatan daerah di Sumut.

Memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi skala besar di wilayah tersebut memberikan kontribusi yang proporsional bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit

3 Mei 2026 - 12:09 WIB

Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

30 April 2026 - 17:44 WIB

Gorong – gorong Hancur, Akses Jalan Warga di Liberia Terancam Putus dan Bahayakan Pengendara.

30 April 2026 - 03:09 WIB

Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda

29 April 2026 - 10:40 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

29 April 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita