Menu

Mode Gelap
Kodam I/BB Salurkan 250 Porsi Makanan Bergizi ke 4 Panti Asuhan di Medan Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Terhadap Fahmi Siregar.                                  Kolaborasi Sitkambmas TNI Gandeng pemuda panca marga Laksanakan Patroli Keamanan di Seputaran Kota Kabanjahe

Berita

Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup

badge-check


					Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang, — Penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menemukan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara pemilik pangkalan gas di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, pemilik pangkalan gas tersebut lolos dari hukuman seumur hidup dan dinyatakan bebas.

Sejak awal persidangan, kasus ini mendapat sorotan publik dan selalu dipantau awak media.

Pemilik pangkalan gas sempat terlihat mengenakan rompi tahanan, namun tidak berlangsung lama.

Hingga proses banding dan kasasi, ia tetap berada di luar tahanan dan menghirup udara bebas.

Kini, dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut menuai beragam komentar masyarakat. Sebagian pihak menilai putusan Mahkamah Agung berpotensi membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Saat awak media tanpa sengaja bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pangkalan gas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hari Senin, (15/09/2025), yakni Advokat Bunga Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi.

Keduanya menyatakan bahwa putusan kasasi sudah tepat bagi kliennya. Berdasarkan penelusuran media, kedua pengacara ini dikenal cukup ternama di Indonesia dan telah memenangkan sejumlah perkara besar.

Ketika ditanya apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi, Advokat Anita Raj Punjabi enggan menjawab.

Ia hanya menyebut bahwa hal itu bukan ranahnya, lalu segera meninggalkan kerumunan wartawan.
(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum terpilih HIPMI Sumut Cliffrs: Kami dukung Ketum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari sebagai Menpora

17 September 2025 - 01:19 WIB

Video Lama di Jadikan Bahan ‘Gorengan Politik’, Ajie Karim di Sebut Sebagai ‘Pohon Yang Tegak dan Berbuah Manis’

16 September 2025 - 13:53 WIB

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Dukung Penetapan WKOPP Pelabuhan PPN Sibolga

10 September 2025 - 05:32 WIB

Hasutan dan Provokatif, Mahasiswa AMPP Desak Polisi Jerat dan tangkap Admin TikTok Glowwindofficial

7 September 2025 - 01:15 WIB

Trending di Berita