Menu

Mode Gelap
Larang Ambil Dokumentasi Ketika Meliput Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Oknum Kadus Diduga Halangi Tugas Pers. Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Gelar Kembali Sidang Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan JAKSA DAN POLISI DI SUMATERA UTARA PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM YANG SEMAKIN PROFESIONAL, OBYEKTIF DAN TANPA PRAKTIK TRANSAKSIONAL Camat Perbaungan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Perangkat Desa Sei Nagalawan yang Diduga Berikan Keterangan Palsu. PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

Berita

PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam

badge-check


					PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam Perbesar

Media Indonesia – Medan, 31 Agustus 2025 – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (PW IPMAPI Sumut) melalui ketuanya, Muhammad Ihsan, angkat bicara terkait pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi pada masa kepemimpinan Baharudin Siagian sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara.

Pengembalian uang tersebut telah dijawab oleh Sekretaris Dinas Dispora Sumut pada tanggal 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa dana tersebut telah disetor kembali ke kas Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, lengkap dengan bukti setor dan nomor transaksinya. Saat ini, Baharudin Siagian diketahui menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

Namun demikian, menurut Muhammad Ihsan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap harus diproses secara hukum pidana.

“Secara hukum, mengembalikan uang negara hasil korupsi tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana. Tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut, PW IPMAPI Sumut juga mendesak agar seluruh dokumen pendukung, termasuk CV (Curriculum Vitae) pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, segera diperiksa dan diungkap secara transparan kepada publik.

“CV yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, baik itu konsultan, rekanan, maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan, harus diperiksa. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan jabatan atau nepotisme dalam proses pengadaan,” tegas Ihsan.

PW IPMAPI Sumut menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berhenti pada pengembalian dana semata, melainkan mendorong agar proses hukum tetap dijalankan secara tuntas.

“Kami mendesak Kapolda Sumut, Tipikor Polda, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Negara telah dirugikan, dan publik berhak atas keadilan. Pengembalian uang bukan pembebasan dari tanggung jawab pidana,” tambah Ihsan.

Penjelasan Hukum:

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dengan demikian, pengembalian dana tersebut tetap tidak membebaskan yang bersangkutan dari proses hukum, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larang Ambil Dokumentasi Ketika Meliput Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Oknum Kadus Diduga Halangi Tugas Pers.

29 Juli 2026 - 11:02 WIB

Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?.

29 Juli 2026 - 00:00 WIB

Camat Perbaungan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Perangkat Desa Sei Nagalawan yang Diduga Berikan Keterangan Palsu.

28 Juli 2026 - 01:06 WIB

Kinerja Dinas Perkim-LH Sergai Jadi Sorotan Tajam Publik, Setelah Surat Resmi Permohonan Hasil Lab Wartawan Tak Sampai ke Kadis.

27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026.

27 Juli 2026 - 01:05 WIB

Trending di Berita