Menu

Mode Gelap
*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Sediakan Beras Murah untuk Warga* Lapas Perempuan Medan Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Wujudkan Lapas Aman dan Bersih dari Barang Terlarang                               *Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman* Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias Ketua PW IPA Sumut Terpilih Ahmad Irham Tajhi Dukung Langkah Gubernur Atasi Inflasi di Sumatera Utara Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan

News

Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group

badge-check


					Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Sengketa lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV. Lae Saga Group kembali mencuat. Namun kali ini, sorotan tertuju pada peran Kepala Mukim Binanga, Tamrin, yang tampil di garda depan membela hak-hak masyarakat kampong dan masyarakat adat.

Rapat yang digelar di Kantor Camat Runding, Senin (25/08/2025), menghadirkan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan perwakilan kemukiman. Maskur, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa lebih dari 28 hektare lahan sawit warga diduga telah dicaplok dan diolah oleh perusahaan.

“Tanah ini tanah kelahiran kami. Kami memohon agar persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Maskur di hadapan forum.

Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menegaskan pihaknya akan memastikan verifikasi data di lapangan sebelum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) resmi dengan perusahaan.

Pernyataan paling tegas datang dari Kepala Mukim Binanga, Tamrin. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2009, yang dikeluarkan pada masa jabatan almarhum Kepala Desa Suparman.

“Saya mendorong Camat agar mengundang CV. Lae Saga Group, sekaligus mewajibkan mereka membawa dokumen otentik. Hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan,” ujarnya lantang, disambut sorak dukungan warga.

Dalam rapat itu, disepakati dua poin penting:

1. Akan digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan langsung pihak perusahaan.

2. CV. Lae Saga Group diwajibkan membawa dokumen resmi untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, menilai langkah ini harus segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat Wali Nanggroe di Banda Aceh.

“Banyak perusahaan di wilayah kota ini diduga tidak memiliki perizinan lengkap, amdal, bahkan indikasi mafia tanah dengan cara menyalahi prosedur SHM dari BPN. Paduka Wali Nanggroe perlu turun tangan,” ujarnya.

Suara mukim yang kembali bergema menegaskan satu hal: di tengah derasnya arus investasi, tradisi dan hak masyarakat adat tetap menjadi benteng terakhir. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang berpihak pada kampong, bukan sebaliknya.

Pewarta//IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

26 Oktober 2025 - 08:13 WIB

PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga”

25 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

22 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Dugaan Ilegal Logging Sultan Daulat — Kayu Gelondongan Ditemukan di Lokasi Belum Dikrosing, Barkot Diduga Keluar Ilegal

22 Oktober 2025 - 03:09 WIB

BEMSI Gelar Diskusi Publik Membahas Problematika di Sumut dan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

20 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Trending di Berita