Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Musyawarah Penggantian Penerima Bantuan di Kelurahan Negeri Lama Manajemen PKS TSP Silaupadang & Camat Sipispis Gotong Royong Bersama Masyarakat Kejaksaan Negeri Karo Jemput Paksa Saksi Atas Dugaan Pengelolaan Pembuatan Vidio Profil DesaTA 2020-2023 Asrena Kasad Tinjau Langsung TMMD ke 125 di Desa Barusjahe, Polres Tanah Karo Dukung Keberhasilan TNI Untuk Rakyat Jumat Berkah, Kapolres Tapteng Berikan Bantuan dan Ajak Warga Jadi ‘Polisi Diri Sendiri KAMMI Medan Desak BBWS Sumatera II & Kejatisu Usut Revitalisasi Danau Siombak

News

Pejabat Kota Subulussalam Diduga Terlibat Aliran Dana Hibah 4 Milar dari Panwaslih Pilkada Subulussalam

badge-check


					Pejabat Kota Subulussalam Diduga Terlibat Aliran Dana Hibah 4 Milar dari Panwaslih Pilkada Subulussalam Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia- Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Angkat Bicara Terkait Skandal 4 Milard Hibah Pilkada

Dana Hibah Pilkada 2024 Terkuak, Kejari Subulussalam Bersiap Tetapkan Tersangka namun Suhendri ketua Panwaslih kota Subulussalam menyatakan “posisi Komisioner Panwaslih kota hanya sebatas Penerima bukan Pengguna anggaran”

“Sejauh ini kami hanya dipanggil sebagai saksi dari sekandal 4 milar tersebut. Tak hanya itu dana untuk gaji Panwascam yang ditranfer dari Propinsipun mereka tak membayarkannya. Setiap perbelanjaan saya tak mengetahui percisnya. Seperti baju, alat peraga dan gaji kamipun melalui rekening pribadi antara sekertariat dan bendahara.

Dan kami tidak mengetahui kemana aliran dana yang empat miliar. Kami hanya menerima sekitar 1,4 miliar yang lengkap tanda terimanya seperti gaji,oprasional yang sah, sewa mobil sisanya walau alam. .” Ujar Suhendri Ketua Panwaslih kota Subulussalam pada awak medya.

Diduga dana hibah empat miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat teras pemko Subulussalam. Termasuk untuk salah satu melalui Ajudan Pj Walikota Subulussalam

Menyikapi ini Langkah berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menguak skandal dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam tahun 2024 mulai menampakkan hasil. Dengan mengusung semangat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025, Kejari menggencarkan upaya bersih-bersih birokrasi daerah dari praktik anggaran yang menyimpang.

Penyidikan terbaru mengarah pada penggunaan dana hibah sebesar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Subulussalam 2024. Proses penanganan yang kini memasuki tahap penyidikan ini digawangi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Anton Susilo, SH, yang baru dua bulan menjabat namun sudah menggebrak atensi publik.

> “Kasus ini sudah tidak mungkin dihentikan. Sudah naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegas Anton kepada awak media indonesia, Selasa (30/7/2025).

🔎 Penggeledahan & Penyitaan: Jejak Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:

SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan dana hibah 2024

Laptop dan dokumen digital lainnya Catatan pengeluaran yang dinilai tidak wajar

Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih dalam.

⚖️ Dasar Hukum Tindakan Penggeledahan & Penyitaan

Langkah hukum Kejari mengacu pada sejumlah dasar hukum kuat dalam pemberantasan korupsi, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

KUHAP Pasal 38 dan 39 terkait kewenangan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap penyidikan

Instruksi Jaksa Agung dalam mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di daerah

Anton Susilo menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan surat perintah sah dari pimpinan Kejari, dan seluruh prosesnya mengikuti prosedur hukum yang ketat serta disaksikan aparat terkait.

💬 “Bersih-bersih dimulai, tak ada toleransi”

Kejari Subulussalam mengirimkan sinyal tegas bahwa era tutup mata terhadap kebocoran anggaran telah berakhir. Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga mencoreng marwah penyelenggaraan pemilu yang seharusnya jujur dan adil.

> “Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan, tapi komitmen menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat,” tambah Anton pada media Indonesia.

🕯️ Ke Mana Aliran Dana?

Meski belum dibuka ke publik secara rinci, sumber internal menyebutkan adanya indikasi dana hibah digunakan untuk keperluan di luar mandat Panwaslih, termasuk kemungkinan gratifikasi serta pengeluaran fiktif.

Pewarta: Raja kombih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jumat Berkah, Kapolres Tapteng Berikan Bantuan dan Ajak Warga Jadi ‘Polisi Diri Sendiri

1 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Kades Sukaramai Tinjau Langsung Irigasi Rusak di Pongkolan, Siapkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa melalui pengajuan ke BBWS Sumatra Utara 

31 Juli 2025 - 09:52 WIB

PJ Kepala Mukim Kecamatan Longkib Apresiasi Pasar Murah Di Wilayah Kecamatan Longkib

31 Juli 2025 - 06:38 WIB

Kasus Rp4 Miliar Dana Hibah Pilkada Subulussalam: Segera Ditetapkan TERSANGKA

30 Juli 2025 - 11:13 WIB

UPTD PUSKESMAS LONGKIB SIAP SIAGA DI POSKO CEK KESEHATAN GRATIS SELAMA MTQ KE-9 TINGKAT KOTA SUBULUSSALAM DI LAE SAGA

30 Juli 2025 - 07:06 WIB

Trending di Nasional