Asahan-MI.org
Polsek Pulau Raja/Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial BH (50) bos toko pakaian anak-anak dan dewasa karena diduga menyekap dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur yang merupakan sebagai pramuniaga di tokonya.
“Peristiwa tersebut terungkap setelah Viral di akun fb Pulau Raja Project, tampak dalam video sejumlah warga yang merupakan keluarga korban menginterogasi seorang pria bertato berbadan tegap tanpa mengenakan baju yang diduga pelaku penyekapan seorang gadis dibawah umur sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya). Selain disekap korban juga kerap dianiaya oleh majikannya dan disetubuhi secara paksa dan gajinya tidak pernah dibayar selama dua tahun. Pelaku tersebut langsung diamankan personil Polsek Pulau Raja setelah mendapat informasi dari warga.
“Sudah kita amankan tadi siang bang, dan sudah dikirim ke Polres Asahan tadi sore”, ungkap Kapolsek Pulau Raja melaui Kanit Res Ipda Dolok Saribu, Kamis (24/7).
“Sementara itu Rahmad yang merupakan salah seorang keluarga korban yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, peristiwa itu terungkap bermula ketika ayah korban sakit keras dan meninggal dunia pada Senin (21/7) lalu. Korban tidak diizinkan oleh majikannya pulang, sehingga korban nekat kabur tanpa membawa barang apapun miliknya termasuk hand phonnya.
“Rahmad menjelaskan, ketika orang tuanya meninggal dunia abangnya pulang dari perantauan, dalam kesempatan itu abangnya menanyakan kepada adiknya Bunga selama bekerja kemana gajinya, namun korban hanya menjawab tidak pernah dibayar oleh majikannya dan tidak mau mempersoalkannya, dan dia tidak mau bekerja lagi dan tidak mau ketemu dengan majikannya lagi. Abangnyapun tidak mempermasalahkan dan dibiarkan begitu saja.
“Tapi ketika korban datang ke rumah keluarganya yang lain kembali gajinya disinggungkan kemana gajinya selama bekerja dua tahun. Mulai gelagat korban gelisah, tidak tampak wajahnya ceria, seperti ada beban yang terpendam dihatinya”, ucap Ramad, Jum’at (25/7).
“Karena didesak korban menangis dan akhirnya memberi pengakuan, bahwa korban selama ini selalu dianiaya dan disetubuhi pelaku di bawah ancaman akan dibunuh. Berdasarkan pengakuan itu keluarga korban mendatangi pelaku, dan meminta pertanggungjawabkan secara hukum dan melapokannya kepada polisi. (Rg).
(Sederhana s Maha)