Subulusalam-Aceh||Media Indonesia/2025 Hari ini selasa (15/07) beberapa warga Desa Lae Langge memasang patok dilahan milik mereka yg dibuktikan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM) di area perumahan karyawan PT. Asdal, tepatnya di afdeling dua Dusun Selamat Desa Lae Langge
Amran Manik mantan Kepala Desa Lae Langge kepada Media Indonesia, menyampaikan mereka mengambil hak mereka yang diakui negara Republik Indonesia.
Amran Manik selaku mantan Kepala Desa Lae Langge mengatakan PT.Asdal Primalestari telah menyerobot lahan warga dan meminta PT. Asdal Primalestari segera mengosongkan areal tersebut. Perumahan karyawan Asdal di afdeling dua berada di SHM no 00161 tahun 2021 atas nama pemilik Eva purnama Yanti istri Amran Manik seluas 16.432 m2.
Hari ini ada dua lokasi di areal perkebunan PT. Asdal Primalestari yang dipatok warga pemilik SHM a/n Eva dan Imam Sapi’i SHM No. 00160 tahun 2021 dengan luas 17.029 m2.
Masih menurut Amran, akan disusul pemasangan patok lainnya di lokasi yang ber SHM di perkebunan Asdal Primalestari.
Pewarta:IP