MEDAN DELI/MEDIA INDONESIA, Ratusan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa dan blokir menolak Eksekusi lahan. Selasa (9/7/2025) pagi.
Pemblokir jalan dengan meletakkan puluhan ban bekas pada jalur utama keluar masuk, serta membentangkan sejumlah spanduk dan poster.
Pantauan wartawan dilokasi, tak terlihat dari petugas Pengadilan Negeri Medan dan pihak kepolisian yang hadir untuk melakukan eksekusi dilahan seluas 17 hektar tersebut.
Namun, ratusan warga telah bersiap-siap melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum dari pihak warga Irwansyah Gultom SH dan Ariansyah Putra SH, kepada wartawan mengatakan, pihak Pengadilan Negri Medan agar menunda rencana eksekusi pengosongan lahan hari ini.
“Kita minta kepada pihak Pengadilan Negeri Medan supaya untuk menunda eksekusi lahan tersebut, karena warga Lingkungan 16, 17 dan 20, bukan merupakan para pihak yang berperkara, dan warga memiliki surat tanah yang sah, dan telah puluhan tahun menetap di daerah tersebut,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, ada ratusan pemukiman dan ribuan jiwa yang tinggal di lingkungan ini.
“Pemerintah harus buka mata dengan peristiwa ini, bagaiman mungkin lahan yang telah ditempati warga hingga puluhan tahun dan memiliki surat resmi bisa masuk dalam perkara,”sebutnya.
“Kita akan terus melakukan perlawanan, karena ini adalah hak masyarakat bukan milik mafia tanah,”tambahnya.
Hingga tengah hari tidak terlihat adanya aparat keamanan berada di lokasi kejadian, dan pihak Pengadilan Negeri Medan juga belum datang untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan. Sedangkan ratusan warga masih bertahan melakukan pemblokiran jalan.(RED/TN)