Menu

Mode Gelap
18 Warga Desa Sebuasan Diduga Dipungli Perangkat Desa Saat Terima BLT-DD 📍 Desa Lau Lebah, Gunung Sitember – Dairi Selasa, 8 Juli 2025 Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah, Aipda Yandi Ardhana, Berikan Himbauan di Lokasi Wisata Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Wilayah Kabanjahe *Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis* Polsek Tigabinanga Hadiri Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kecamatan Tigabinanga

Nasional

*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis*

badge-check


					*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis* Perbesar

 

MEDAN Sumut MI.org

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana yang diterima langsung Direktur A dan Direktur E pada JAM Pidum.

“Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 6 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Keenam perkara tersebut adalah 5 perkara dari Kejari Batu Bara dan 1 perkara dari Kejari Belawan. Perkara dari Kejari Batubara adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira, dimana para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHP, semua berkas terpisah,” kata Adre W Ginting.

“Sementara perkara dari Kejari Belawan adalah perkara salah transfer uang dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata melanggar Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHPidana.

“Keenam perkara ini, lanjut Adre disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana para tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka degan korban telah sepakat untuk berdamai.

“Untuk perkara dari Kejari Belawan dengan tersangka yang menerima uang salah transfer akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.

“Berdasarkan penelurusan Jaksa Fasilitator diketahui, bahwa tersangka kesehariannya bekerja sebagai supir taksi online dengan penghasilan yang diterima tersangka per-hari kurang lebih sebesar Rp. 150.000,. dan mobil yang digunakan tersangka adalah milik orang tua tersangka yang dipinjam tersangka.

“Korban, membuat permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Juni 2025 agar Tersangka tidak dilanjutkan proses perkaranya ke persidangan karena Tersangka melakukan tindakan tersebut oleh karena Khilaf, dan uang yang salah transfer sudah dikembalikan.” kata Adre W Ginting.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

Wakaperwil

(Sederhana S Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

📍 Desa Lau Lebah, Gunung Sitember – Dairi Selasa, 8 Juli 2025

8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah, Aipda Yandi Ardhana, Berikan Himbauan di Lokasi Wisata Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

8 Juli 2025 - 10:36 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Wilayah Kabanjahe

8 Juli 2025 - 08:30 WIB

Polsek Tigabinanga Hadiri Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kecamatan Tigabinanga

8 Juli 2025 - 07:37 WIB

Polsek Barusjahe Himbau Warga dan Pasang Spanduk “STOP Pembakaran Hutan dan Lahan” di Desa Pertumbuken

8 Juli 2025 - 07:25 WIB

Trending di Nasional