Menu

Mode Gelap
*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Sediakan Beras Murah untuk Warga* Lapas Perempuan Medan Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Wujudkan Lapas Aman dan Bersih dari Barang Terlarang                               *Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman* Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias Ketua PW IPA Sumut Terpilih Ahmad Irham Tajhi Dukung Langkah Gubernur Atasi Inflasi di Sumatera Utara Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||Media IndonesiaA dam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren diduga dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak insial SH Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut diduga dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg diduga dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adam, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut diduga menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Saat awak media kompirmasi oknum mantan kepala desa insial SH mengatakan,tudingan saudara adam itu tidak benar,karena saudara adam tidak ada menjual satu meterpun dan saya tidak pernah mengambl tanah wakaf saudara adam,oleh sebab itu semua tudingan pak adam terhadap saya tidak benar .tegas oknum kepala desa tersebut.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

26 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Ketua PW IPA Sumut Terpilih Ahmad Irham Tajhi Dukung Langkah Gubernur Atasi Inflasi di Sumatera Utara

25 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan

25 Oktober 2025 - 06:32 WIB

PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga”

25 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Dosen Polmed Latih Guru MIS Musawiyah Gunakan Multimedia Pembelajaran Cerdas Berbasis AI

22 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Trending di Berita