Menu ✖

Mode Gelap
Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

Headline

Sempat Kabur Ke Kebun Sawit, 2 Bandar Narkoba Tertangkap Di Hamparan Perak

badge-check

BINJAI/MEDIA INDONESIA, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 2orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini.

Keduanya berinisial EW (52) dan SA (30) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi yang diperoleh bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Junaidi, Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati dua pria mencurigakan.

“Keduanya sebelum diamankan, sedang menunggu di pinggir jalan. Dan saat didekati petugas, keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit milik PTPN,” bebernya.

Namun, upaya kabur keduanya berakhir kandas. Kata Junaidi, petugas yang sigap melakukan pengejaran dan menangkap mereka di areal perkebunan sawit.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,81 gram.

“Barang bukti lain juga ada 1 plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan elektrik,” ujar Junaidi.

Keduanya kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.(RED/TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting

4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Trending di Hukum