Paluta, MediaIndonesia — Ratusan warga dari tiga desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menggelar aksi pemblokiran dan penghentian operasional perkebunan PT Tindoan Bujing pada Rabu (28/10/2026). Warga menuding perusahaan telah menguasai tanah ulayat secara ilegal selama lebih dari 35 tahun tanpa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.
Massa aksi yang berasal dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung tersebut mendirikan kemah darurat di kawasan perkebunan serta mendatangi kantor operasional perusahaan usai menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di lokasi.
Koordinator aksi, Breen Saragih, menegaskan bahwa warga menuntut penghentian total seluruh kegiatan operasional perusahaan dan meminta PT Tindoan Bujing segera mengosongkan lahan adat milik warga.
“Jika ada pihak yang ingin melarang atau membubarkan perkemahan ini dengan ancaman pidana, seluruh masyarakat tidak takut. Kami siap jika harus dipidana bersama-sama. Bahkan lebih baik kami mati di sini untuk memperjuangkan tanah ulayat,” ujar Breen di lokasi aksi, Rabu (28/10).
Tim Kuasa Hukum masyarakat, Alamsah Rambe dan Tamren Siregar, menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh PT Tindoan Bujing bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan dan perkebunan di Indonesia.
Alamsah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut mempertegas keharusan kepemilikan izin ganda bagi pelaku usaha perkebunan.
“Dalam putusan MK tersebut secara tegas dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi HGU dan IUP secara bersamaan dikategorikan melakukan tindakan ilegal,” kata Alamsah.
Aksi pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Adat Bersama (Rapat Paripurna) yang melibatkan warga dari ketiga desa. Musyawarah tersebut melahirkan tiga keputusan mendasar:
-
Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Tindoan Bujing yang dianggap tidak memiliki izin sah dan HGU.
-
Menolak secara menyeluruh rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.
-
Menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat kepada masyarakat adat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta tiba di lokasi untuk mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas serta mengawal proses tindak lanjut rekomendasi dari GTRA Paluta.
Meski demikian, massa merespons imbauan tersebut dengan penolakan tegas. Warga menilai poin-poin dalam rekomendasi GTRA tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dan justru berpotensi merugikan posisi warga dalam konflik agraria tersebut.
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan korporasi perkebunan di Indonesia masih menjadi tantangan struktural yang kompleks. Berikut adalah beberapa aspek mendasar yang melatarbelakangi eskalasi sengketa tanah ulayat:
Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 menegaskan batas tegas antara HGU sebagai hak atas tanah dan IUP sebagai izin operasional usaha. Ketidaktersediaan salah satu dari instrumen hukum ini berimplikasi pada batalnya keabsahan operasional kegiatan perkebunan di atas tanah negara maupun tanah ulayat.
Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 18B UUD 1945 mengamanatkan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun, dalam praktiknya, belum adanya undang-undang khusus pengakuan masyarakat adat sering kali memicu tumpang tindih klaim lahan antara konsesi perusahaan dan wilayah adat.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah bertugas melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kendati demikian, resolusi konflik sering kali terkendala apabila rekomendasi yang dihasilkan dianggap tidak transparan atau tidak menyentuh akar sengketa historis penguasaan tanah.









