SERGAI – MI.Org – Dugaan pelanggaran prosedur dan pungutan liar (pungli) dalam Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung kini menggelinding menjadi bola panas. Sayangnya, otoritas tertinggi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) justru memilih bungkam dan menutup mata dari sorotan publik, Kamis, (22/10/2026).
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Sergai, Azrul Aswan Sirait, beserta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendis), Sugianto, kompak tidak memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi. Awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis sejak Minggu (18/10/2026) terkait temuan salinan Berita Acara Kesepakatan biaya PPDB sebesar Rp640.000 untuk siswa laki-laki dan Rp600.000 untuk siswa perempuan.
Upaya konfirmasi ulang juga dilakukan pada Rabu (21/10/2026) menyusul adanya klaim sepihak dari Pengurus Daerah (PD) Al-Washliyah Sergai melalui Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (MPPD), Abdul Firman. MPPD menyatakan tidak menemukan adanya pungli dan hanya memberi teguran lisan terkait maladministrasi stempel ganda. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi berstatus terkirim (centang dua) tersebut sama sekali tidak direspons oleh pihak Kemenag Sergai.
Menabrak Regulasi dan Prosedur Resmi Kemenag.
Meski internal PD Al-Washliyah Sergai mengklaim penarikan uang tersebut “sesuai prosedur kesepakatan”, analisis hukum berdasarkan regulasi Kementerian Agama RI justru menunjukkan adanya potensi pelanggaran berat yang menabrak aturan hukum:
1. Ketiadaan Notulen dan Rincian Harga Satuan (Melanggar Asas Akuntabilitas).
Berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, segala bentuk sumbangan wajib direncanakan transparan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Pihak MTs Al-Washliyah 30 hanya menyodorkan daftar hadir foto tanpa notulen rapat terperinci dan rincian harga satuan (seragam, atribut, sampul raport). Hal ini memicu indikasi kuat adanya manipulasi anggaran.
2. Kamuflese “Uang Komite” Menjadi SPP Wajib (Ilegal). Sesuai aturan Kemenag, Komite Madrasah dilarang keras melakukan pungutan yang ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Mengikat wali murid dengan angka nominal tertentu berkedok uang komite/SPP adalah bentuk pelanggaran fatal, terlebih bagi madrasah yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3. Biaya MOS dan Transportasi Guru Dibebankan ke Siswa. Biaya operasional Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama/MOS) serta akomodasi guru internal seharusnya sepenuhnya diakomodasi melalui dana BOS, bukan dibebankan sebagai pungutan baru kepada orang tua murid baru.
4. Skandal “Stempel Ganda” dan Sanksi Lemah. Ditemukannya stempel Madrasah yang digunakan pada kolom Komite membuktikan adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Komite yang seharusnya independen diduga kuat disetir oleh Kepala Madrasah (Kamad), Rusneli Hasibuan, S.Pd. Sanksi teguran lisan dari MPPD Al-Washliyah dinilai sangat lemah dan cacat secara hukum formal formal Kemenag.
Desakan Publik: Kasi Pendis Sergai Harus Turun Tangan.
Bungkamnya Kakan Kemenag Sergai memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan instansi tersebut. Selaku pembina madrasah di Sergai, Kasi Pendis seharusnya segera mengambil langkah konkret sesuai prosedur hukum yang berlaku:
1. Melakukan Audit Investigasi: Kemenag tidak boleh menelan mentah-mentah laporan sepihak dari yayasan. Tim pengawas internal harus diterjunkan mandiri untuk memeriksa dokumen keuangan sekolah.
2. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Memanggil Kamad Rusneli Hasibuan untuk mempertanggungjawabkan aliran dana PPDB tersebut secara hukum.
3. Sanksi Tegas dan Rekomendasi Pencopotan: Jika terbukti terjadi pungli berlindung di balik nama komite, Kasi Pendis wajib memberikan sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis hingga rekomendasi pencopotan jabatan Kamad dan penundaan bantuan operasional.
Publik kini menunggu ketegasan dari Kemenag Sergai. Sikap diam dan bungkam dari Azrul Aswan Sirait dan Sugianto hanya akan memperkuat mosi tidak percaya masyarakat terhadap integritas pengelolaan pendidikan madrasah di Kabupaten Serdang Bedagai. (Syahrial).









