MEDAN – MI.Org. Nasib pilu dialami Riki Agasi. Mengaku sebagai korban, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
Kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, kemudian menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah tersebut. Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.
Namun perjuangan mencari keadilan belum berakhir. Menurut keterangan PH Datuk Nikmat Gea, SH, setelah menang di praperadilan, pihaknya kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan atas penahanan 44 hari yang dialami kliennya.
“Setelah kami ajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan, sidang berjalan beberapa bulan, putusan sempat ditunda-tunda dan alhasil ditolak oleh majelis hakim,” ujar Datuk Nikmat Gea, SH.
Penolakan gugatan ganti rugi tersebut sangat disayangkan, padahal putusan praperadilan sebelumnya telah jelas memerintahkan pemulihan hak kliennya baik moril maupun materil.
Ironisnya lagi, hingga kini sepeda motor milik Riki Agasi masih berada di tangan terlapor berinisial Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan kepada pemiliknya, meski status tersangka terhadap Riki Agasi telah gugur demi hukum melalui praperadilan.
Dalam hal ini, korban Riki Agasi melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, memohon perhatian dan atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Mahkamah Agung RI agar dapat mengkaji ulang atas penolakan gugatan tuntutan ganti rugi secara moril dan materil oleh Hakim PN Medan.
Ia berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan selama 44 hari ditahan dapat dipulihkan sepenuhnya Ucapnya.
Kaperwil (Junaidi Ginting)









