Menu

Mode Gelap
Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026. Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban. Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

Berita

4 Kandang Usaha Ternak Ayam yang Beroperasi di Desa Bogak Besar Kantongi Izin, Lainnya Diduga Bodong.

badge-check


					4 Kandang Usaha Ternak Ayam yang Beroperasi di Desa Bogak Besar Kantongi Izin, Lainnya Diduga Bodong. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik usaha peternakan ayam di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tengah menjadi sorotan publik. Dari total 8 kandang ayam yang beroperasi maupun dalam tahap pembangunan di lokasi tersebut, mayoritas diduga kuat belum mengantongi izin resmi, Selasa (09/06/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 6 kandang ayam yang saat ini sudah beroperasi, sementara 2 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Fakta mengejutkannya, dari keseluruhan usaha tersebut, hanya 4 kandang yang tercatat memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sergai, Tri Budi Utama Nasution, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (08/06/2026).

“Bogak ada kandang 4 berizin bang, Sabas farm, Danan farm, Asen farm, Ayam ras pedaging. Iya, cuma 4 yang berizin OSS,” jawab Tri Budi.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya indikasi pembiaran terhadap beberapa unit usaha ternak lain yang beroperasi maupun dibangun tanpa kelengkapan dokumen perizinan.Terkait temuan ini, tindakan tegas dari instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) sangat dinantikan untuk memastikan tata ruang dan perizinan di wilayah Sergai berjalan tertib. Namun sayang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sergai, M. Wahyudi, belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/6/2026) belum berbalas, meski pesan berstatus centang biru tanda telah dibaca.

Masyarakat mendesak agar Pemkab Sergai, khususnya Satpol PP selaku penegak Perda, tidak tutup mata dan segera mengambil langkah cepat untuk menertibkan kandang-kandang yang disinyalir beroperasi secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pemilik atau pengelola peternakan yang diduga belum mengantongi izin tersebut.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026.

27 Juli 2026 - 01:05 WIB

Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban.

25 Juli 2026 - 16:15 WIB

Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ

25 Juli 2026 - 13:07 WIB

Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran

25 Juli 2026 - 01:20 WIB

Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

25 Juli 2026 - 00:40 WIB

Trending di Berita