Menu

Mode Gelap
Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

Berita

4 Kandang Usaha Ternak Ayam yang Beroperasi di Desa Bogak Besar Kantongi Izin, Lainnya Diduga Bodong.

badge-check


					4 Kandang Usaha Ternak Ayam yang Beroperasi di Desa Bogak Besar Kantongi Izin, Lainnya Diduga Bodong. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik usaha peternakan ayam di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tengah menjadi sorotan publik. Dari total 8 kandang ayam yang beroperasi maupun dalam tahap pembangunan di lokasi tersebut, mayoritas diduga kuat belum mengantongi izin resmi, Selasa (09/06/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 6 kandang ayam yang saat ini sudah beroperasi, sementara 2 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Fakta mengejutkannya, dari keseluruhan usaha tersebut, hanya 4 kandang yang tercatat memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sergai, Tri Budi Utama Nasution, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (08/06/2026).

“Bogak ada kandang 4 berizin bang, Sabas farm, Danan farm, Asen farm, Ayam ras pedaging. Iya, cuma 4 yang berizin OSS,” jawab Tri Budi.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya indikasi pembiaran terhadap beberapa unit usaha ternak lain yang beroperasi maupun dibangun tanpa kelengkapan dokumen perizinan.Terkait temuan ini, tindakan tegas dari instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) sangat dinantikan untuk memastikan tata ruang dan perizinan di wilayah Sergai berjalan tertib. Namun sayang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sergai, M. Wahyudi, belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/6/2026) belum berbalas, meski pesan berstatus centang biru tanda telah dibaca.

Masyarakat mendesak agar Pemkab Sergai, khususnya Satpol PP selaku penegak Perda, tidak tutup mata dan segera mengambil langkah cepat untuk menertibkan kandang-kandang yang disinyalir beroperasi secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pemilik atau pengelola peternakan yang diduga belum mengantongi izin tersebut.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres.

21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

19 Juli 2026 - 01:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka

18 Juli 2026 - 07:03 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

18 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik.

16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita