Deli Tua, MI.Org. Halal bi halal yang kerap dilakukan di berbagai lapisan masyarakat dinilai bid’ah (mengada-ada).
“Artinya halal bi halal itu, bid’ah. Karena tidak pernah contohkan Nabi Muhammad SAW. Jadi bid’ah hal itu,” tegas Tuan Guru Deli (TGD), Prabu Kresna Erde
Hal tersebut disampaikan TGD dalam acara halal bi halal di surau MIFA Jalan Roso Gang Roso Indah, Deli Tua, Sabtu malam (4/4).
Hanya saja, sejauh ini, ungkap TGD, umat wajib mengetahui tentang definisi dan jumlah bid’ah.
“Tidak semua bid’ah itu sesat. Ada lima bid’ah, empat yang hasanah dan hanya satu yang dholala (sesat),” terang TGD.
Lebih lanjut TGD menambahkan, halal bi halal ini masuk dalam kategori bid’ah mandubah.
“Tak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW tapi terdapat di dalamnya sunnah, seperti bersilaturrahim. Itu yang dinamakan masuk dalam kategori bid’ah hasanah,” terang TGD.
Sebelumnya, acara dimulai dengan istighfar, pujian kepada Tuhan serta sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
TGD juga menjelaskan, segala perkataan dan perbuatan yang dilakukan setiap hamba wajib diketahui.
“Jangan asal ikut melakukan sesuatu tanpa pengetahuan (ilmu). Itu taqliq buta namanya,” papar TGD.
Acara bi halal itu juga diisi dengan saling bersimaafan dan makan bersama.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )










