Menu

Mode Gelap
Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang Pejabat Mukim Longkib Dampingi Langsung Para Relawan Donasi Korban Banjir Di Aceh Tamiang  Anggota DPRDSU Ihram Buana Nasution Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan Di Medan Tembung Rapat Kreditur Dalam PKPU -T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas. Sungguh Aneh Excavator Bekerja di Kebun Tanah Raja, Namun Tidak Jelas Siapa yang Punya Kerja.

News

TBS dari Kawasan Cagar Rawa Singkil: Bukti Perambahan, Aliran ke PMKS di Subulussalam, dan Konsekuensi Hukumnya

badge-check


					TBS dari Kawasan Cagar Rawa Singkil: Bukti Perambahan, Aliran ke PMKS di Subulussalam, dan Konsekuensi Hukumnya Perbesar

Subulussalam / Singkil,Aceh||MediaIndonesia_Sejumlah laporan investigasi dan citra satelit terbaru menunjukkan perambahan dan konversi lahan gambut di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil untuk kebun kelapa sawit. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan konservasi tersebut masuk ke rantai pasok yang diolah oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah sekitar—termasuk beberapa PMKS di Kota Subulussalam. Bukti, dampak lingkungan, dan risiko hukum kini menjadi sorotan pemerintah, penyidik, dan publik.

Fakta-fakta utama Bukti perambahan dan pembukaan kanal: Organisasi lingkungan dan pemantau citra satelit (mis. Rainforest Action Network / RAN dan The TreeMap) mempublikasikan bukti pembuatan kanal, penebangan, dan kebun sawit yang muncul di dalam atau di sekitar batas SM Rawa Singkil sejak beberapa tahun terakhir. Area terdegradasi tercatat ribuan hektar menurut pemantauan independen.

Aliran TBS ke PMKS lokal: Investigasi jurnalistik dan pantauan lokal menemukan bahwa area yang terindikasi hasil perambahan menjadi sumber pemasok TBS — yang kemudian diperjualbelikan ke titik kumpul dan PMKS di wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Beberapa PMKS lokal tercatat mendapatkan sorotan karena dugaan belum lengkapnya izin dan adanya kontrol dokumen perizinan yang sedang diperiksa.

Kasus perusahaan lokal (contoh PT MSB II): PMKS yang beroperasi di kawasan Subulussalam pernah mendapat inspeksi tim terpadu provinsi karena dugaan permasalahan perizinan; ada juga laporan penghentian sementara operasi untuk klarifikasi dokumen. Selain itu, ada laporan dugaan pencemaran sungai yang dikaitkan ke limbah PMKS lokal, yang memperkuat kekhawatiran dampak lingkungan setempat.

Dampak lingkungan dan sosial

Pembukaan lahan gambut dan pengeringan kanal di kawasan suaka margasatwa berisiko:

Kehilangan habitat bagi satwa dilindungi (mis. orangutan Sumatra dan spesies endemik lainnya).

Emisi karbon besar dari pengeringan gambut, memperburuk perubahan iklim.

Gangguan mata pencaharian masyarakat lokal (nelayan dan pemanfaat sumber daya) akibat pencemaran dan perubahan aliran air.

Konsekuensi hukum yang mungkin timbul

Berdasarkan peraturan nasional dan praktik penegakan hukum yang berlaku, tindakan pengolahan/penjualan/ pembelian TBS yang bersumber dari kawasan konservasi atau dari lahan yang diperoleh secara ilegal dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:

1. Tindak pidana perusakan kawasan konservasi / hutan:

Suaka Margasatwa adalah kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990 dan perubahannya). Perambahan, pembukaan lahan, atau kegiatan yang merusak kawasan konservasi dapat diproses pidana sesuai ketentuan terkait konservasi dan perusakan hutan. Selain itu Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18/2013) mengatur sanksi pidana bagi perusakan hutan, termasuk untuk penggerak atau kelompok terorganisir.

2. Sanksi administratif dan pencabutan izin:

Perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap atau yang terbukti menerima bahan baku ilegal berisiko dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah atau pusat—mulai dari teguran, denda administratif, hingga penghentian operasi dan pencabutan izin usaha. Laporan tim terpadu di Aceh yang meninjau dokumen PMKS memberi contoh tindakan administratif semacam ini.

3. Tanggung jawab pidana/korporasi dan individu:

Jika penyelidikan menemukan keterlibatan aktor perusahaan (manajemen PMKS, pedagang perantara) atau aparat yang memfasilitasi atau menutup-nutupi perbuatan ilegal, maka bisa timbul proses pidana terhadap individu atau entitas korporasi—termasuk pasal-pasal terkait perusakan lingkungan, pemalsuan dokumen, atau kejahatan terorganisir sesuai fakta di lapangan. (Ruang lingkup dan pasal spesifik bergantung pada temuan penyidik dan bukti yang dikumpulkan.)

4. Risiko pasar internasional

Pewarta ” IP ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

13 Desember 2025 - 16:35 WIB

Anggota DPRDSU Ihram Buana Nasution Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan Di Medan Tembung

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kejari Subulussalam Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi di SMAS Plus Muhammadiyah Subulussalam

11 Desember 2025 - 08:37 WIB

CAMAT LONGKIB DAN PJ MUKIM LEPASKAN RELAWAN PENGANTAR DONASI PEDULI BENCANA BANJIR ACEH TAMIANG

11 Desember 2025 - 03:12 WIB

Trending di Nasional