Menu

Mode Gelap
Rico Waas Bersama Sejumlah Relawan Buka Puasa Bersama, Teguhkan Komitmen Wujudkan Program Ketua Exco Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek! Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan* Satu Dekade IKAMAS, Silaturahmi Alumni Ponpes Ma’had Muhammad Saman Menguat Lewat Buka Puasa Bersama

Hukum

Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Beri Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia.

badge-check


					Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Beri Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia. Perbesar

SERGAI  –  Media Indonesia – Kasus kematian ribuan ikan di sungai Liberia,  Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut,  yang diduga kuat akibat pencemaran limbah cair dari aktivitas kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 milik Cunglai yang dijalankan Badol, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, masih menggantung tanpa kejelasan, Senin (09/03/2026).

Wartawan (Awak Media) secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan informasi kepada Kapolres Sergai, Cq. Kasat Reskrim, pada hari Senin, 2 Maret 2026. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai perkembangan hasil investigasi dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelaku dugaan pembuangan limbah. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sergai belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.

Berdasarkan investigasi lapangan sejak Januari 2026, ribuan ikan, termasuk jenis ikan sapu-sapu, ditemukan mati massal. Warga setempat menduga kuat akibat limbah cair dari  kilang ubi di kawasan Desa Simpang Empat tersebut dibuang ke parit  di Dusun 5 dan 6  Desa Simpang Empat,  yang melewati parit perkebunan Tanah Raja hingga ke Sungai Liberia, terutama saat debit air rendah.

Salah satu awak media, Syahrial, menyebutkan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai upaya profesional untuk mendapatkan keberimbangan berita (cover both side) dan menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami sudah ikuti mekanisme resmi dengan melayangkan surat, namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.”

Bungkamnya pihak berwenang seperti Kapolres Sergai AKBP Jhon H. R Sitepu, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya dugaan upaya penutupan kasus (indisiplinir) dan perlindungan terhadap pengusaha yang mencemari lingkungan. Publik Sergai mendesak agar Kapolres Sergai segera merespons konfirmasi tersebut dan membuka hasil lab yang telah keluar serta menyampaikan perkembangan pemeriksaan dugaan limbah kilang ubi cemari sungai Liberia ke publik.
Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana dugaan tindakan pembuangan limbah kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat tersebut, sehingga mengakibatkan dapat merusak ekosistem air (sungai) adalah tindak pidana serius.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak ekonomi dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar yang bergantung pada Sungai Liberia.

(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Baru Mafia Minyak Siong “Ucok Regar” Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal.

9 Maret 2026 - 06:46 WIB

Wartawan Resmi Laporkan Pihak SPBU Beringin Ke Polresta Deli Serdang Terkait Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.

9 Maret 2026 - 00:32 WIB

Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab “Misterius”, Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung.

6 Maret 2026 - 04:27 WIB

Wartawan Diintimidasi di Dapur Belakang SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Wartawan Dilecehkan.

4 Maret 2026 - 11:15 WIB

Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik.

1 Maret 2026 - 17:44 WIB

Trending di Hukum