SERGAI – Media Indonesia – Kasus kematian ribuan ikan di sungai Liberia, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut, yang diduga kuat akibat pencemaran limbah cair dari aktivitas kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 milik Cunglai yang dijalankan Badol, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, masih menggantung tanpa kejelasan, Senin (09/03/2026).
Wartawan (Awak Media) secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan informasi kepada Kapolres Sergai, Cq. Kasat Reskrim, pada hari Senin, 2 Maret 2026. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai perkembangan hasil investigasi dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelaku dugaan pembuangan limbah. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sergai belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.
Berdasarkan investigasi lapangan sejak Januari 2026, ribuan ikan, termasuk jenis ikan sapu-sapu, ditemukan mati massal. Warga setempat menduga kuat akibat limbah cair dari kilang ubi di kawasan Desa Simpang Empat tersebut dibuang ke parit di Dusun 5 dan 6 Desa Simpang Empat, yang melewati parit perkebunan Tanah Raja hingga ke Sungai Liberia, terutama saat debit air rendah.
Salah satu awak media, Syahrial, menyebutkan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai upaya profesional untuk mendapatkan keberimbangan berita (cover both side) dan menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami sudah ikuti mekanisme resmi dengan melayangkan surat, namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.”
Bungkamnya pihak berwenang seperti Kapolres Sergai AKBP Jhon H. R Sitepu, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya dugaan upaya penutupan kasus (indisiplinir) dan perlindungan terhadap pengusaha yang mencemari lingkungan. Publik Sergai mendesak agar Kapolres Sergai segera merespons konfirmasi tersebut dan membuka hasil lab yang telah keluar serta menyampaikan perkembangan pemeriksaan dugaan limbah kilang ubi cemari sungai Liberia ke publik.
Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana dugaan tindakan pembuangan limbah kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat tersebut, sehingga mengakibatkan dapat merusak ekosistem air (sungai) adalah tindak pidana serius.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak ekonomi dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar yang bergantung pada Sungai Liberia.
(Syahrial).










