Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

Berita

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

badge-check


					SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) tarif sewa kantin yang tidak wajar terungkap di SMP NEGERI 35 Medan.

Sekolah yang terletak di Jalan William Iskandar Pasar V Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Formappel Kota Medan mengatakan, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah diduga mematok tarif sewa kantin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan pers nya, Rusydi Ketua Formappel Kota Medan mengatakan

“Kami menyoroti tarif sewa kantin yang dipatok Kepala Sekolah diduga tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan, mematok satu titik kantin sebesar dua puluh juta rupiah, sementara info yang kami terima ada dua titik kantin. Pihak sekolah diduga tidak memiliki transparansi dan ini menjadi ajang pungli” ujarnya.

Dugaan praktik pungli ini menimbulkan keresahan dan informasi yang diterima praktik patok tarif sewa kantin tak wajar ini dikelola oleh Koperasi yang langsung dibawah pengawasan Kepsek.

“Pengelola kantin itu nanti setorannya ke Koperasi bang, tapi kami tak tahu koperasi yang mana dan dipatok harga biaya satu tahun 1 kantin sekitar 20 juta, itu ada dua kantin jadi 40 juta pertahun dua kantin” ujar narasumber, Selasa (22/04/2025).

Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan praktik tak wajar ini pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait.

Dugaan praktik pungli tarif sewa kantin di SMP NEGERI 35 Medan ini perlu diusut tuntas dan Formappel Kota Medan meminta kepada inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk usut.

Di Indonesia, pungli diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang yang Mengatur Pungli
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sanksi bagi Pelaku Pungli
– Sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pungli yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan
– Sanksi administratif bagi instansi atau lembaga yang melakukan pungli

Pencegahan dan Pemberantasan Pungli
– Pemerintah dan instansi terkait melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan penindakan
– Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli dengan melaporkan tindakan pungli yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwajib

Dengan demikian, pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pungli. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

14 Maret 2026 - 01:30 WIB

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

13 Maret 2026 - 04:53 WIB

Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu

12 Maret 2026 - 21:27 WIB

Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Lagi-lagi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Demo Ratusan Mahasiswa, FMR-SU: “Slogan Medan Untuk Semua Hanya Pencitraan?”

12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Trending di Berita