Menu

Mode Gelap
Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015! SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH

Headline

Sempat Kabur Ke Kebun Sawit, 2 Bandar Narkoba Tertangkap Di Hamparan Perak

badge-check

BINJAI/MEDIA INDONESIA, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 2orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini.

Keduanya berinisial EW (52) dan SA (30) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi yang diperoleh bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Junaidi, Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati dua pria mencurigakan.

“Keduanya sebelum diamankan, sedang menunggu di pinggir jalan. Dan saat didekati petugas, keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit milik PTPN,” bebernya.

Namun, upaya kabur keduanya berakhir kandas. Kata Junaidi, petugas yang sigap melakukan pengejaran dan menangkap mereka di areal perkebunan sawit.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,81 gram.

“Barang bukti lain juga ada 1 plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan elektrik,” ujar Junaidi.

Keduanya kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.(RED/TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA

16 Februari 2026 - 07:30 WIB

Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

16 Februari 2026 - 03:52 WIB

WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA

16 Februari 2026 - 02:33 WIB

FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015!

15 Februari 2026 - 09:50 WIB

Trending di News