Menu

Mode Gelap
Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut. Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

Nasional

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Inex Jalan Cakrawati Medan Maimun

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Inex Jalan Cakrawati Medan Maimun Perbesar

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. “Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari kedua pelaku, berjumlah 10 inex yang hendak diedarkan kepada pembeli, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/9/2025).

Kedua pelaku itu yakni berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan NV (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua pengedar itu juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 penjara, ” terang AKBP Thommy Aruan.

“Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 11. WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku melakukan penyelidikan dan ke TKP. Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas. Mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, petugas pergi dan menunggu di Jalan Cakrawati Medan. Tidak berapa lama, ada dua orang pria dan perempuan yang membawa pesan inex, selanjutnya kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti 10 inex. “Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual ekstasi. Tersangka mendapatkan ekstasi dari panggilan JF (lidik) dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, ” jelas AKBP Thommy Aruan.

“Teks photo.
Kedua pelaku sebagai pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

15 April 2026 - 07:12 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

15 April 2026 - 01:14 WIB

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline