SERGAI – Media Indonesia – Transparansi Pemerintah Desa (Pemdes) Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali disorot tajam. Pasca viralnya kisah pilu Pak Herman, warga kurang mampu di Dusun 2 yang kehilangan hak Bantuan Sosial (Bansos) akibat salah input data administrasi, pihak Pemdes justru memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pemulihan data tersebut, Jum’at, (21/08/2026).
Sebelumnya, hilangnya hak bansos Pak Herman memicu polemik di tengah masyarakat. Berdasarkan penelusuran, status kepesertaan pria yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai pencari kerang berpenghasilan Rp 30.000 per hari itu mendadak terlempar ke Desil 6 (kategori masyarakat mampu). Dalam indikator sistem, Pak Herman secara sepihak dilaporkan memiliki usaha reparasi mobil dan sepeda motor, sebuah klaim yang berbanding terbalik dengan realita ekonominya sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Menanggapi kekeliruan data yang viral tersebut, Pemdes Lidah Tanah sempat berjanji akan segera melakukan perbaikan data. Namun, hingga Kamis (20/08/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mempertanyakan sejauh mana progres pemulihan data tersebut melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tidak membuahkan hasil.
Operator Desa Lidah Tanah, Misruddin, memilih mengabaikan upaya konfirmasi baik melalui saluran telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Sikap bungkam ini berbanding terbalik dengan arahan Sekretaris Desa (Sekdes) Lidah Tanah, Aswin. Saat dihubungi sebelumnya, Aswin mengarahkan awak media langsung kepada pihak operator.
“Pak… coba yang tanya sama operatornya… karena operator yang lebih faham… apakah desil yang sudah dimohonkan kemarin itu… Ini pun banyak penerima bantuan yang dimatikan… karena judol (judi online),” ujar Aswin saat memberikan keterangan awal.
Ironisnya, sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala Dusun (Kadus) 2 Lidah Tanah, Pak Eman. Nomor kontak awak media yang mencoba melayangkan konfirmasi diduga kuat telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Sikap menutup diri dari aparatur desa ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui aplikasi SIKS-NG desa, operator sebetulnya hanya perlu melakukan pengecekan berkala untuk melihat apakah status Pak Herman masih berada dalam posisi “Sanggah/Tidak Layak” atau sudah bergeser ke tahap “Proses Cek Rekening / SPM / SP2D”.
Aksi bungkam dan dugaan pemblokiran nomor kontak jurnalis ini memicu asumsi liar serta kecurigaan publik mengenai adanya kelalaian administrasi yang berlarut-larut, atau belum diinputnya data perbaikan ke dalam sistem birokrasi.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serdang Bedagai serta Pemerintah Kecamatan Perbaungan dapat segera turun tangan mengambil langkah konkret. Tindakan tegas dinilai perlu diambil guna mengusut tuntas aktor di balik pengisian indikator data palsu yang merugikan hak hidup warga miskin, sekaligus memastikan hak jaminan sosial Pak Herman dapat segera terealisasi. (Syahrial).









