Menu

Mode Gelap
*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman* Operasi Zebra 2025 Siap Digelar, Polda Sumut Siap Amankan dan Tertibkan Lalu Lintas. Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah se-Kota Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepemimpinan Ketua PD IPA Kota Medan THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

Nasional

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga

badge-check


					Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga Perbesar

 

TanahKaro -MI.org                   Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial R (35), asal Desa Sikodon kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek, Minggu (14/9/2025) sekira pukul 01.20 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

“Petugas Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku. Saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna merah kombinasi, tim opsnal mengikuti dari kejauhan dengan penuh kehati-hatian. Begitu tiba di pinggir jalan Desa Naga Lingga, petugas menghentikan laju motor tersangka dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Senin(15/9) pagi di Mapolres.

“Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Romy Ginting, S.H, langsung melakukan penggeledahan dan membuahkan hasil mengejutkan. Dari dalam bagasi motor, polisi menemukan 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 9,32 gram, bersama dengan plastik pembungkus, handphone android, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada orang lain,” tambah Kapolres.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Rosanta br Karo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman*

17 November 2025 - 11:02 WIB

THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:51 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Tempat Hiburan Malam Platinum Bar Dan Lion Bar Serta KTV, 16 Pengunjung Positif Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:37 WIB

Kapolres Simalungun Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis untuk 1.814 Siswa

12 November 2025 - 02:26 WIB

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Laka Lantas Maut: Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Saat Menyalip

11 November 2025 - 14:06 WIB

Trending di Nasional