Menu

Mode Gelap
Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah. Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam. TK Insan Bijak Islam Gelar Wisuda dan Pentas Seni T.A. 2025/2026, Di RKD Bantuan Kemendikdasmen RI & PERSIS Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024 – 2025 Disorot. Korda SJB Sumut Siap Jemput dan Kawal Kapolda untuk Berantas Barak Narkoba di Kota Binjai Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman.

Nasional

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga

badge-check


					Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga Perbesar

 

TanahKaro -MI.org                   Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial R (35), asal Desa Sikodon kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek, Minggu (14/9/2025) sekira pukul 01.20 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

“Petugas Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku. Saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna merah kombinasi, tim opsnal mengikuti dari kejauhan dengan penuh kehati-hatian. Begitu tiba di pinggir jalan Desa Naga Lingga, petugas menghentikan laju motor tersangka dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Senin(15/9) pagi di Mapolres.

“Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Romy Ginting, S.H, langsung melakukan penggeledahan dan membuahkan hasil mengejutkan. Dari dalam bagasi motor, polisi menemukan 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 9,32 gram, bersama dengan plastik pembungkus, handphone android, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada orang lain,” tambah Kapolres.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Rosanta br Karo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Sat Binmas Polres Karo Perkuat Sinergi dengan Satpam Melalui Pembinaan Kamtibmas di Merek

10 Juni 2026 - 15:05 WIB

Terkesan Kebal Hukum Para Pelaku Pungli Wisata Air Panas Doulu Terus Beraksi

9 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diminta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Anggota Dewan Yang Arogan

7 Juni 2026 - 13:14 WIB

TERPIDANA PERKARA PENGGELAPAN DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJATI SUMUT DI KOTA TANJUNG BALA

5 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trending di Nasional