Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pungutan Liar Bermodus Berita Acara Rapat di MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung Jadi Sorotan. Tim Sepakbola PAC Medan Labuhan Menang 3-1 Lawan PAC Medan Tembung PT PHPO KIM Salurkan Beasiswa di SMKN 1 Lubukpakam Dituduh Jadi Koordinator Togel PTR di Sumut, Anggota Kodim 0204/DS Suhendra Bantah Keras dan Layangkan Somasi Terbuka ke TRIBRATA TV.  SILATURAHMI UNTUK KOLABORASI DAN SINERGITAS Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di Sei Bamban: Dalih “Bantu Petani” Dinilai Celah Menghindari Hukum, Aparat Didesak Bertindak Tegas. 

Nasional

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga

badge-check


					Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga Perbesar

 

TanahKaro -MI.org                   Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial R (35), asal Desa Sikodon kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek, Minggu (14/9/2025) sekira pukul 01.20 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

“Petugas Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku. Saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna merah kombinasi, tim opsnal mengikuti dari kejauhan dengan penuh kehati-hatian. Begitu tiba di pinggir jalan Desa Naga Lingga, petugas menghentikan laju motor tersangka dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Senin(15/9) pagi di Mapolres.

“Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Romy Ginting, S.H, langsung melakukan penggeledahan dan membuahkan hasil mengejutkan. Dari dalam bagasi motor, polisi menemukan 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 9,32 gram, bersama dengan plastik pembungkus, handphone android, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada orang lain,” tambah Kapolres.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Rosanta br Karo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Sepakbola PAC Medan Labuhan Menang 3-1 Lawan PAC Medan Tembung

14 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PT PHPO KIM Salurkan Beasiswa di SMKN 1 Lubukpakam

14 Oktober 2026 - 08:09 WIB

SILATURAHMI UNTUK KOLABORASI DAN SINERGITAS

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Polisi Dimintak Segera Tangkap Pelaku, Yamaha NMAX Warga Griya 1 Martubung Digondol Maling

12 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Proyek Drainase Gaperta Dikeluhkan Pedagang, Galian Terbuka Berhari-hari Ganggu Aktivitas Jualan

11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Trending di Nasional